Voucher & Kupon Belanja Barang Impor di E-Commerce Dilarang!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 19/10/2023 08:05 WIB
Foto: Ilustrasi e-commerce

Jakarta, CNBC Indonesia - Voucher atau kupon hingga poin sering menjadi bentuk promosi yang diberikan e-commerce untuk menarik minat pembeli. Namun, jenis promosi ini akan dianggap tidak berlaku untuk pembelian barang impor melalui platform digital.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan yang mulai berlaku sejak 17 Oktober 2023 ini salah satunya mengatur tentang ketentuan nilai pabean, pajak dan cukai barang-barang yang dibeli secara impor melalui e-commerce.

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Fadjar Donny Tjahjadi menuturkan PMK tersebut diterbitkan untuk meregulasi kegiatan jual-beli barang impor di e-commerce. Dia mengatakan barang impor murah telah membanjiri Indonesia, sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh ke pertumbuhan industri, khususnya UMKM dalam negeri.


"Untuk menciptakan level playing field yang sama dan untuk melindungi industri dalam negeri," kata Donny dikutip pada Kamis, (19/10/2023).

Ketentuan mengenai Voucher dan Kupon tercantum dalam Bab Lampiran di PMK Nomor 96 Tahun 2023. Di sana tertulis bahwa Ditjen Bea dan Cukai tidak mengakui voucher dan kupon sebagai jenis promosi pada e-commerce yang penggunaannya bisa mengurangi pembayaran atas pembelian barang.

Penggunaan uang virtual atau kredit poin, juga tidak dianggap oleh aturan tersebut. Berikut ini merupakan bunyi lengkap aturan tersebut.

Skema promosi pada transaksi e-commerce impor barang kiriman yang tidak diakui sebagai pengurang harga barang, berupa segala bentuk jenis promosi pada transaksi e-commerce yang penggunaannya dijadikan sebagai pengurang pembayaran atas pembelian barang atau yang dijadikan sebagai bentuk pembayaran atas pembelian barang, antara lain:

a. Penggunaan voucher atau coupon belanja yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang digunakan sebagai pengurang pembayaran atau bentuk pembayaran lain dengan menggunakan kode tertentu;

b. Penggunaan uang virtual, kredit poin, atau disamakan dengan itu yang berasal dari pembelian sebelumnya yang digunakan sebagai pembayaran atau pengurang pembayaran untuk pembelian berikutnya.

Sebagai ilustrasi, seandainya seorang pembeli melakukan pembelian barang impor di e-commerce dengan harga US$ 21,69 ditambah biaya pengiriman US$ 2,5 dan asuransi pengiriman US$ 0,81 (Total US$ 25.00). Lalu si pembeli menggunakan voucher senilai US$ 20. Maka, petugas bea cukai akan tetap menghitung nilai pabean barang tersebut sebesar US$ 25.

Tarif masuk serta pajak yang akan dikenakan akan dihitung berdasarkan harga US$ 25, tanpa mengakui adanya potongan harga voucher sebesar US$ 20.

Sama halnya dengan penggunaan uang virtual atau kredit poin. Andai kata ada seorang pembeli membeli ponsel dengan harga US$ 650 dan biaya pengiriman US$ 12, serta asuransi US$ 3 (Total US$ 665).

Si pembeli kemudian menggunakan uang virtual atau kredit poin setara dengan US$ 150. Penggunaan kredit poin atau uang virtual tidak dianggap, sehingga nilai pabean ponsel pintar itu tetap US$ 665. Tarif masuk dan pajak yang dikenakan akan didasarkan pada harga US$ 665 tersebut.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Fenomena "Rojali-Rohana" di Pusat Belanja, Alarm Ekonomi Sulit?