
E-commerce Impor 1.000 Item, Sri Mulyani Wajibkan Setor Data!

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan aturan baru terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman. Ketentuan baru ini salah satunya dalam bentuk kewajiban pertukaran data antara pengusaha dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Ketentuan itu ditetapkan oleh Sri Mulyani dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023. Beleid ini, dia tandatangani sejak 15 September 2023 dan diundangkan pada 18 September. PMK 96/2023 berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 76 nya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 PMK tersebut, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang di antaranya adalah retail online hingga lokapasar atau marketplace-nya sendiri, wajib bermitra dengan DJBC bila melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu kalender.
"Dikecualikan dari kewajiban kemitraan, terhadap PPMSE yang melakukan transaksi impor Barang Kiriman dengan jumlah tidak melebihi 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender," dikutip dari PMK tersebut, Jumat (6/10/2023).
Sri Mulyani pun memastikan, sistem komputer kepabenanan atau SKP dan pejabat bea dan cukai akan secara periodik melakukan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan.
Bila dari hasil penelitian diperoleh informasi jumlah kiriman PPMSE telah melebihi 1.000 dalam periode satu tahun kalender, Kepala Kantor Pabean diharuskan menyampaikan surat pemberitahuan kepada PPMSE untuk melakukan kemitraan dengan tembusan disampaikan kepada Penyelenggara Pos yang melakukan pengurusan impor Barang Kiriman PPMSE yang bersangkutan.
PPMSE wajib melakukan kemitraan paling lama 10 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan. Dalam hal ketentuan kemitraan tidak dipenuhi, Impor Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE tersebut tidak dilayani.
"Kemitraan berupa pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) dan invoice elektronik (e-invoice) atas Barang Kiriman yang transaksinya melalui PPMSE; dan bentuk kemitraan lainnya yang dapat meningkatkan pelayanan dan pengawasan yang dilakukan oleh DJBC," dikutip dari Pasal 14.
Untuk pertukaran data katalog elektronik (e-catalog) paling sedikit memuat elemen data nama PPMSE; identitas penjual; uraian barang; kode barang; kategori barang; spesifikasi barang; negara asal; satuan barang; harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP); tanggal pemberlakuan harga; jenis mata uang; dan tautan Uniform Resource Locators (URL) barang.
Adapun untuk elemen data invoice elektronik (e-invoice) paling sedikit memuat nama PPMSE; nama Penerima Barang; nomor e-invoice; tanggal e-invoice; uraian barang; kode barang; jumlah barang; satuan barang; harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Delivery Duty Paid (DDP); jenis mata uang; nilai tukar; nilai, jenis, dan pihak yang memberikan promosi, dalam hal terdapat promosi; tautan Uniform Resource Locators (URL) barang; dan nomor telepon Penerima Barang.
"Elemen data harga barang meliputi harga barang dalam cara penyerahan (incoterm) Free on Board (FOB); asuransi; biaya pengangkutan/pengiriman dari tempat asal sampai dengan tempat pemasukan; bea masuk dan pajak dalam rangka impor; dan biaya lainnya," tulis PMK itu.
PMK ini pun menetapkan ketentuan bagi Pejabat Bea dan Cukai maupun SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean.
Jika penetapan tarifnya mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, Importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan.
Bila penetapan nilai pabean mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi.
"Berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan," dikutip dari Pasal 28.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Alasan Kemendag Larang e-Commerce Jual Barang Impor Murah