
Sri Mulyani Sebar Rp71 T ke Desa, Atasi Kemiskinan Ekstrem

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2024, dengan total mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa. Prioritas utama pemerintah adalah mengatasi kemiskinan ekstrem.
"Saat ini prioritas utama negara adalah mengatasi kemiskinan ekstrem, maka kami memberitahu desa-desa tersebut bahwa Anda juga harus mengalokasikan dana untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa Anda," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/10/2023)
Dana desa pertama kali dialokasikan pada tahun 2015 sebesar Rp20,7 triliun kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp70 triliun pada tahun 2023. Perkembangan Dana Desa periode tahun 2019-2023, mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 0,04 persen. Di sisi lain, rata-rata dana desa yang diterima per desa juga meningkat dari sebesar Rp931,4 juta per desa pada tahun 2019 menjadi sebesar Rp933,9 juta per desa pada tahun 2023. Selanjutnya, jumlah desa yang menerima Dana Desa juga meningkat yaitu dari 74.953 desa pada tahun 2019 menjadi sebanyak 74.954 desa pada tahun 2023.
![]() Optimalisasi Dana Desa untuk menurunkan angka kemiskinan. (Dok. Kemenkeu) |
Adapun anggaran Dana Desa 2024 diarahkan untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022. Tiga strategi utama untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem ini adalah pertama, pengurangan beban pengeluaran masyarakat, melalui program Bansos, Jamsos, subsidi, kebijakan stabilitas harga, dan program lainnya yang dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat.
Kedua, peningkatan pendapatan masyarakat melalui peningkatan produktivitas dan pemberdayaan masyarakat dengan optimalisasi program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Ketiga, penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan, diantaranya melalui pemenuhan pelayanan dasar, seperti peningkatan akses layanan dan infrastruktur pendidikan, layanan dan infrastruktur kesehatan, serta infrastruktur sanitasi air minum layak.
![]() Optimalisasi Dana Desa untuk menurunkan angka kemiskinan. (Dok. Kemenkeu) |
Kebijakan penggunaan dana desa juga diarahkan untuk percepatan penurunan stunting di desa. Langkah yang ditempuh antara lain, tindakan promotif dan preventif untuk pencegahan dan penurunan stunting sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa. Anggaran stunting yang berasal dari dana desa pada tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp10,4 triliun.
Dukungan dana desa tahun 2024 juga diarahkan bagi ketahanan pangan. Dalam skala desa berupa program ketahanan pangan dan hewani melalui sektor pertanian, perkebunan, perternakan, dan perikanan tangkap dan budidaya. Ketahanan pangan dimaksudkan selain untuk mengakhiri kelaparan, mencapai penguatan pangan, memperbaiki nutrisi dan mempromosikan pertanian yang berkelanjutan juga untuk meningkatkan indeks nilai tukar petani dan nelayan. Anggaran ketahanan pangan yang berasal dari Dana Desa tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp9,1 triliun.
![]() Optimalisasi Dana Desa untuk menurunkan angka kemiskinan. (Dok. Kemenkeu) |
Program dana desa ini selaras dengan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang dilakukan Pemerintah, dimana alokasinya terus meningkat, sebagai perwujudan desentralisasi fiskal. Dimana dalam 10 tahun terakhir telah mampu mendorong peningkatan kinerja daerah dan desa. Hal ini terlihat antara lain dari menguatnya kemandirian fiskal daerah dan terus meningkatnya jumlah desa yang berstatus desa mandiri.
Data dari Indeks Desa Membangun (IDM) Kementerian Desa dan Pemberdayaan Daerah Tertinggal menunjukkan bahwa tahun 2018, desa yang dikategorikan desa mandiri hanya 313 desa. Jumlah tersebut meningkat secara signifikan, hingga berjumlah 11.456 desa.
![]() Optimalisasi Dana Desa untuk menurunkan angka kemiskinan. (Dok. Kemenkeu) |
Meskipun Dana Desa bukan satu-satunya sumber pendanaan untuk kegiatan yang ada di desa, namun hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa yang baik ditambah dengan fokus pemerintah daerah yang didorong untuk lebih memperhatikan desa melalui Alokasi Dana Desa dari pemerintah kabupaten/kota, Belanja Bantuan Keuangan baik dari provinsi maupun kabupaten/kota, Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maupun belanja dari APBN/APBD di luar yang bersifat mandatory, mampu berkontribusi untuk terus mendorong kinerja desa.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Strategi Percepatan Penyerapan Anggaran 2024