SYL Buka Suara Jadi Tersangka KPK: Saya Jangan Dihakimi Dulu

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 October 2023 20:08
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya buka suara soal status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi karena kasus korupsi di Kementerian Pertanian. SYL menggunakan rompi orange dan resmi ditahan di rutan KPK.

SYL mengungkapkan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan yang dilakukan KPK sudah sangat terbuka dan profesional.

"Biarkan saya berproses secara baik dalam peradilan. Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik, menurut saya walaupun sudah malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ungkap SYL di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10/2023).

SYL pun minta masyarakat jangan menghakimi dulu dirinya karena SYL telah mengajukan praperadilan atas status tersangka dirinya. Dia ingin memberikan sejumlah keterangan dan barang bukti bahwa dia tak bersalah.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Saya berharap jangan saya dihakimi lebih dahulu biarkan semua prosesnya. Proses praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan biarkan saya memiliki hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," jelasnya.

Sebelumnya, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan. Permohonan diajukan pada hari ini, Rabu (11/10/2023) dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Adapun delik yang diadukan SYL adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon adalah Syahrul Yasin Limpo sedangkan termohon adalah KPK. Perkara ini akan menjalani sidang pertama yang akan berlangsung pada Senin, 30 Oktober 2023.


(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tak Penuhi Panggilan KPK, SYL Ajukan Praperadilan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular