KPK: SYL Lakukan Tindak Pidana Korupsi & Pencucian Uang

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
13 October 2023 19:49
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

SYL ditahan bersama Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia

"Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 s/d 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan, Jakarta, Jumat (13/10/2023)

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Alexander menuturkan para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alexander.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK: SYL Minta Setoran Dari Bawahan US$4.000 - US$10.000

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular