Daftar Barang Impor yang Boleh Dijual Online Rilis Bulan Ini

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
13 October 2023 10:35
Containers are seen at the port in San Pedro, California, U.S., March 22, 2018.  REUTERS/Bob Riha, Jr.
Foto: REUTERS/Bob Riha, Jr.

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan menyatakan akan segera merampungkan daftar barang impor murah yang bisa langsung dijual di e-commerce bulan ini. Daftar barang tersebut akan terangkum dalam apa yang disebut dengan positive list.

"Positive list kami usahakan segera, bulan ini harus selesai," kata Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Rifan Ardianto dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Kamis (12/10/2023).

Rifan belum mau membeberkan barang apa saja yang akan masuk positive list tersebut. Dia mengatakan jumlahnya tidak akan banyak. "Tentang bocoran itemnya kami tidak bisa memastikan, karena akan terus dibahas," kata dia.

Dia mengatakan pembahasan tentang daftar barang tersebut akan dilakukan secara lintas kementerian. Dia memastikan bahwa barang-barang tersebut merupakan barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan bukan produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Pembahasan mengenai positive list tersebut dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pasal 19 Ayat (2) peraturan yang diterbitkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu menetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang atau merchant ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Positive list merupakan daftar barang yang akan mengecualikan ketetapan harga minimum USD 100 tersebut. Pengecualian ini tercantum dalam Permendag 31/2023 Ayat (4). Nantinya, daftar barang impor murah ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan yang akan segera terbit bulan ini.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan setidaknya ada 10 jenis barang yang akan masuk positive list. Dia mengatakan pemerintah masih merumuskan daftar barang tersebut yang dianggap belum bisa diproduksi di dalam negeri. "Nanti diatur, yang boleh itu lagi dirumuskan. Enggak banyak, 1-10 item. Yang lainnya enggak boleh (impor)," kata Zulhas dikutip dari Detik.com, Selasa (10/9/2023).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular