Aturan Wajib Lapor Impor Barang Kiriman Berlaku 17 Oktober!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
13 October 2023 07:25
Pekerja PT Pos Indonesia mengemas barang yang akan dikirim ke berbagai daerah di Indonesia, Selasa (29/9/2020). 

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia menyampaikan pada masa pandemi Covid-19 perusahaan yang melayani kiriman barang antar pelanggan (customer to customer) serta pebisnis ke pelanggan (business to customer) cenderung naik.

Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik (Asperindo) mengungkapkan walaupun hampir seluruh aktivitas investasi dan ekspansi bisnis jasa pengiriman ekspres tertunda karena pandemi Covid-19, tetap ada sejumlah perusahaan jasa kurir yang melakukan ekspansi.

Ketua DPP Asperindo Mohammad Feriadi mengatakan jasa pengiriman ekspres sangat dibutuhkan masyarakat di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta terutama.  

Menurut pandangan kami ini ekspansi di tengah mode survival sangat positif mengingat jasa pengiriman memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat saat PSBB, perekonomian harus tetap berjalan dan jasa pengiriman ada dalam ekosistem,
Foto: Pos Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan memutuskan untuk mempercepat penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Aturan yang tadinya akan berlaku pada 17 November ini, dipercepat menjadi 17 Oktober 2023.

"Di samping untuk melindungi UMKM, ini juga merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi," kata Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/10/2023).

Donny menuturkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani PMK tersebut pada 15 September 2023 dan diundangkan pada 18 September. Awalnya, PMK ini akan berlaku 60 hari setelah diundangkan atau pada 17 November 2023. Namun, Kemenkeu memutuskan untuk mempercepat penerapan aturan tersebut pada 17 Oktober 2023.

PMK ini salah satunya mengatur tentang kewajiban terhadap retail online, lokapasar atau marketplace atau disebut dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) untuk bermitra dengan Ditjen Bea Cukai apabila melakukan impor lebih dari 1.000 kiriman barang dalam periode satu kalender. Dalam PMK sebelumnya, kemitraan ini tidak bersifat wajib, melainkan opsional.

Adapun kemitraan yang dimaksud, kata Donny, meliputi sinkronisasi data e-katalog, e-invoice dan lainnya yang dimiliki PPMSE dengan Ditjen Bea dan Cukai. Dengan demikian, kata dia, Ditjen Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk, serta memberikan layanan yang lebih cepat.

"Untuk dapat menyelesaikan barang kiriman PPMSE yang bermitra wajib menyampaikan e-catalog dan e-invoice barang kiriman dan nanti kami bandingkan Consignment Note barang kiriman itu, Kami harapkan Bea Cukai bisa tahu harga sebenarnya dari barang kiriman itu," katanya.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pesta Durian Runtuh Kelar, RI Bakal Melarat Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular