Video: Priiit! Bank Tak Bisa Asal Gonta-Ganti Dirut

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
12 October 2023 15:21

Jakarta, CNBC Indonesia- OJK telah mengeluarkan aturan yang mengatur mengenai pemberhentian atau pergantian direktur atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan bank, sebelum masa jabatan berakhir. Dalam peraturan OJK nomor 17 tahun 2023, di pasal 11 menyebutkan bahwa, sebelum diputuskan dalam RUPS, pemberhentian atau penggantian jajaran direksi tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu.

Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 12/10/2023) berikut ini.



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...