01:31
Jakarta, CNBC Indonesia- OJK telah mengeluarkan aturan yang mengatur mengenai pemberhentian atau pergantian direktur atau direktur yang membawahi fungsi kepatuhan bank, sebelum masa jabatan berakhir. Dalam peraturan OJK nomor 17 tahun 2023, di pasal 11 menyebutkan bahwa, sebelum diputuskan dalam RUPS, pemberhentian atau penggantian jajaran direksi tersebut wajib mendapatkan persetujuan dari OJK terlebih dahulu.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 12/10/2023) berikut ini.