Jadi Tersangka KPK, SYL Tetap Bakal Terima Pensiun Menteri?

Jakarta, CNBC Indonesia - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, SYL telah terlebih dahulu mengajukan pengunduran dirinya sebagai mentan kepada Presiden Joko Widodo pada 5 Oktober 2023 atau enam hari sebelum pengumuman penetapan tersangka oleh KPK kemarin.
Dengan kondisi tersebut, lalu apakah SYL bakal tetap dapat uang pensiun dari negara?
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, khusus untuk uang pensiunan pejabat negara setingkat menteri, telah diatur detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980.
Dalam PP itu, pemberian yang pensiun sangat mengacu pada keputusan presiden. Maka, Prastowo menegaskan bahwa hak pensiun SYL sebagai menteri pertanian nantinya akan tergantung keputusan Presiden Jokowi, apakah dinyatakan berhenti dengan hormat atau tidak.
"Kalau Presiden menerima permohonan pengunduran diri pak SYL dan diterima dengan keputusan diberhentikan dengan hormat, maka beliau berhak atas pensiun." kata Prastowo kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/10/2023).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo pun telah menyatakan persetujuannya terhadap pengunduran diri SYL sebagai mentan. Jokowi mengaku sudah menandatangani persetujuan pengunduran diri menteri nya itu pada 6 Oktober 2023.
"Iya, tadi malam sudah diberikan kepada saya dari Mensesneg tentang surat pengunduran diri dari Pak Menteri Pertanian. Sudah saya terima dan pagi tadi sudah ditindaklanjuti, sudah saya tandatangani juga," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (06/102023).
Mengutip Pasal 10 PP Nomor 50/1980 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, terdapat ketentuan bahwa Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Dasar pensiun, adalah gaji pokok terakhir berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pensiun yang diberikan itu ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan. Besaran pensiun pokok sebulan pun sebagaimana tertera dalam Pasal 11 nya adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun.
"Pensiun Menteri Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," dikutip dari pasal 12 PP tersebut.
Sementara itu, dalam ayat 1 Pasal 22 PP itu disebutkan bahwa hak untuk menerima pensiun hapus apabila penerima pensiun menjadi warganegara asing atau tidak seizin Pemerintah menjadi pegawai atau anggota tentara suatu negara asing
Lalu, apabila penerima pensiun menurut keputusan Pejabat/Badan yang berwenang dinyatakan salah melakukan tindakan atau terlibat dalam suatu gerakan yang bertentangan dengan kesetiaan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (2)
"Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 maka surat keputusan pensiun dicabut," dikutip dari ayat 2 Pasal 22.
(mij/mij)
Next Article SYL: Saya ke Roma Dapat Penghargaan Dunia Atas Nama Presiden
