Gak Kaleng-kaleng! Ini Benefit Magang di Kantor Sri Mulyani

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
10 October 2023 10:45
Gedung kemenkeu
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan mahasiswa yang magang di Kementerian Keuangan tetap mendapatkan benefit, kendati tak mendapatkan uang saku.

Dia mengatakan mahasiswa dapat mencari dan menggali informasi, mendapatkan ilmu di lapangan, dan ikut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik.

"Ini benefit yang luar biasa dalam proses belajar di lapangan, selain tentu saja menambah relasi, membangun akses dan jaringan," kata Yustinus lewat akun X, Selasa, (10/10/2023).

Yustinus menulis penjelasan tersebut untuk menjawab polemik mengenai program magang di Kemenkeu. Baru-baru ini Kemenkeu membuka kesempatan untuk mahasiswa menjalani magang di lembaganya. Namun, program itu menjadi sorotan lantaran diketahui mahasiswa yang magang tidak mendapatkan bayaran.

Soal tidak adanya gaji untuk mahasiswa magang, Yustinus memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia mengatakan program magang di Kemenkeu sifatnya reguler. Bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).

Magang reguler, kata dia, merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang atau praktek kerja lapangan. Selain mendapatkan kredit berupa konversi ke SKS, program magang reguler ini nantinya akan mendapatkan sertifikat.

Sementara MSIB, kata dia, lebih fokus pada mengembangkan potensi mahasiswa. Maka itu, waktu magang lebih lama dibandingkan magang reguler. "Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapatkan dana Beban Biaya Hidup," tulis Yustinus.

MSIB, kata Yustinus, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). "Jadi kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," katanya.

Dia mengatakan upah magang memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Peraturan itu mewajibkan penyelenggara pemagangan untuk membayar uang saku.

Namun, kata Yustinus, Pasal 1 ayat 3 aturan itu menyebutkan penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri. Sementara itu, dia menegaskan Kemenkeu bukanlah perusahaan, melainkan badan publik yang kegiatannya dibiayai oleh anggaran negara.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Magang di Kantor Sri Mulyani? Ini Link Daftarnya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular