
Mau Magang di Kantor Sri Mulyani? Ini Job Desc-nya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan tugas-tugas yang akan dikerjakan mahasiswa yang magang di Kementerian Keuangan. Dia menjelaskan bahwa para mahasiswa itu tidak hanya sekedar membantu pekerjaan pegawai Kemenkeu di unit teknis.
"Tapi juga mencari dan menggali informasi, tacit knowledge (mendapatkan ilmu di lapangan), memahami proses bisnis, turut belajar berinteraksi dengan masyarakat saat memberikan layanan publik," kata Yustinus lewat akun X miliknya @prastow, Selasa (10/10/2023).
Selain itu, kata dia, mahasiswa juga bisa menambah relasi, membangun akses dan jaringan saat bekerja di kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani ini. Menurut Yustinus, pengalaman kerja di Kemenkeu itu dapat menjadi benefit yang bisa didapatkan oleh para mahasiswa. "Ini benefit luar biasa dalam proses belajar di lapangan," kata dia.
Yustinus memberikan penjelasan soal detail kerja dan benefit magang di Kemenkeu untuk membantah anggapan miring mengenai program magang yang diselenggarakan lembaganya baru-baru ini. Program itu mendapatkan sorotan lantaran diketahui mahasiswa yang magang tidak mendapatkan bayaran.
Dia mengatakan alasan di balik tidak adanya bayaran untuk para mahasiswa magang tersebut. Dia mengatakan program magang di Kemenkeu sifatnya reguler, bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).
Magang reguler, kata dia, merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang atau praktek kerja lapangan. Selain mendapatkan kredit berupa konversi ke SKS, program magang reguler ini nantinya akan mendapatkan sertifikat.
Sementara MSIB, kata dia, lebih fokus pada mengembangkan potensi mahasiswa. Maka itu, waktu magang lebih lama dibandingkan magang reguler. "Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapatkan dana Beban Biaya Hidup," tulis Yustinus.
MSIB, kata Yustinus, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). "Jadi kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," kata dia.
Dia mengatakan upah magang memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Peraturan itu mewajibkan penyelenggara pemagangan untuk membayar uang saku.
Namun, kata dia, Pasal 1 ayat 3 aturan itu menyebutkan penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri. Patut diketahui, Kemenkeu bukanlah perusahana, melainkan badan publik yang kegiatannya dibiayai oleh anggaran negara.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Mau Magang di Kantor Sri Mulyani? Ini Link Daftarnya!