
Stafsus Sri Mulyani Ungkap Manfaat Kawasan Berikat

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo menegaskan kebijakan Kawasan Berikat merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat industri dalam negeri.
Menurut Prastowo, kinerjanya selama ini cukup memuaskan sebagai buah koordinasi dan sinergi antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
"Kebijakan Kawasan Berikat merupakan upaya mendukung industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, penyerapan tenaga kerja, perbaikan mata rantai pasok, dan mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian," kata Yustinus dalam keterangan resmi, Senin (2/10/2023).
Hasilnya, terjadi peningkatan TKDN, penyerapan tenaga kerja, dan devisa hasil ekspor. Pengusaha di Kawasan Berikat adalah pengusaha yang berorientasi ekspor karena menjadi bagian permintaan dan pasokan global.
Dalam situasi tertentu, terutama saat permintaan global menurun seperti terjadi saat pandemi, Prastowo memandang fasilitas penyerahan ke dalam negeri dapat diberikan setelah dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi sektor industri.
"Untuk menjaga keadilan dengan pelaku usaha non Kawasan Berikat, penyerahan barang dari KB ke Daerah Pabean Lain (wilayah NKRI) diperlakukan sebagai impor dan harus memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor," papar Prastowo.
Sebelumnya beredar berita yang mengungkapkan bahwa Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menuding Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat telah memicu banjirnya barang impor di Tanah Air. Pernyataan Prastowo ini dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan dari Kemenperin tersebut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tersangkut Kasus IMEI, Pegawai Kemenperin Ditahan Polisi
