Staf Menkeu Ingatkan Magang di Kantor Sri Mulyani Tak Dibayar

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
10 October 2023 10:10
Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Staf Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan program magang di Kementerian Keuangan memang tidak dibayar. Dia menjelaskan hal itu karena program magang di Kemenkeu adalah magang reguler.

"Penting diketahui bahwa program magang di Kemenkeu tidak dibayar," tulis Yustinus di akun X miliknya @prastow, Selasa, (10/10/2023).

Dia menulis penjelasan tersebut di akun X-nya untuk menjawab polemik mengenai program magang di Kemenkeu. Baru-baru ini Kemenkeu membuka kesempatan untuk mahasiswa menjalani magang di lembaganya. Namun, program itu menjadi sorotan lantara diketahui mahasiswa yang magang tidak mendapatkan bayaran.

Yustinus menjelaskan program magang di Kemenkeu sifatnya reguler. Bukan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).

Magang reguler, kata dia, merupakan kegiatan mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang atau praktek kerja lapangan. Selain mendapatkan pengakuan kredit berupa konversi ke SKS, program magang reguler ini nantinya akan mendapatkan sertifikat.

Sementara MSIB, kata dia, lebih fokus pada mengembangkan potensi mahasiswa. Maka itu, waktu magang lebih lama dibandingkan magang reguler. "Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, program MSIB juga mendapatkan dana Beban Biaya Hidup," tulis Yustinus.

MSIB, kata Yustinus, diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). "Jadi kegiatan MSIB dikoordinasikan oleh Kemendikbudristek dan dana BBH berasal dari LPDP," kata dia.

Dia mengatakan upah magang memang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Peraturan itu mewajibkan penyelenggara pemagangan untuk membayar uang saku.

Dia melanjutkan dalam Pasal 1 (3) disebutkan penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri. Sementara, kata dia, Kemenkeu adalah badan publik.

"Tentu saja penjelasan di atas masih bisa di-challenge? Bagaimana dari perspektif kerja dan upah? Bukan kan mereka bekerja sehingga layak menerima upah atau uang saku?" katanya.

Yustinus menegaskan mahasiswa magang reguler tersebut mirip dengan melaksanakan perkuliahan di lapangan. Mereka belajar dua hal, yaitu mempraktikan teori yang didapat di kelas dan mendapatkan ilmu di lapangan.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Cerita Masa Kuliah, Uang Saku Rp 15.000 per Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular