UU ASN Diketok, Honorer Beri Pesan Ini ke Jokowi

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
06 October 2023 09:40
Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Pengurus Pusat Forum Honorer Indonesia Hasbi berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PP ini merupakan aturan turunan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara yang baru saja disahkan oleh DPR RI (2/10/2023).

"Kami berharap dengan adanya PP ini menjadi salah satu legacy, khususnya di akhir pemerintahan Pak Jokowi," kata Ketua Dewan Pembina DPP FHI Hasbi, dikutip pada Jumat, (6/9/2023).

Sebelumnya, DPR RI dalam rapat paripurna telah mengesahkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. UU itu salah satunya mengatur tentang nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia yang diperkirakan berjumlah hingga 2,3 juta orang.

Nasib jutaan tenaga honorer terkatung-katung karena sebelumnya pemerintah telah menetapkan akan menghapus status tenaga honorer paling lambat pada November 2023. UU ASN yang baru memperpanjang nafas para tenaga honorer untuk tetap bisa bekerja di pemerintah.

Undang-Undang itu mengatur bahwa pemerintah harus menyelesaikan masalah tenaga honorer ini hingga Desember 2024. Mekanisme alih status dari honorer menjadi PPPK itu disebut diatur lebih lengkap dalam peraturan pemerintah.

Hasbi mengatakan FHI sudah mengadvokasi mengenai nasib tenaga honorer selama 25 tahun. Menteri dan anggota DPR, kata dia, berganti-ganti, namun tak kunjung ada kejelasan mengenai nasib mereka. Menurut dia, lahirnya revisi UU ASN yang baru ini memberikan banyak harapan pada tenaga honorer.

"Patut kita syukuri bulan ini sudah disahkan di paripurna," kata Hasbi.

Hasbi meminta Komisi II DPR yang mengurusi pemerintahan untuk mendorong pemerintah segera mengeluarkan PP mengenai tenaga honorer. Menurut dia, PP itu akan semakin memperjelas nasib para tenaga honorer ke depannya.

"Kami meminta bisa diselesaikan tahun ini," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal mengatakan UU ASN baru memberikan tenggat waktu pada pemerintah untuk mengeluarkan aturan turunan. Dia mengatakan batas waktu itu adalah 6 bulan setelah UU yang baru disahkan.

"Itu kesepakatan yang kami masukan dalam klausul UU ini," kata Syamsurizal.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article UU ASN Disahkan, Honorer Yakin Aman?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular