
UU ASN Disahkan, Honorer Yakin Aman?
Jakarta, CNBC Indonesia - 2,3 Juta non ASN atau tenaga honorer selamat dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) pada November 2023. Namun, rencana tersebut hanya bersifat penundaan hingga tahun depan. Lantas dengan disahkannya UU ASN, apakah tenaga honorer bisa bernafas lega?
Hasbi Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia mengapresiasi seluruh partai politik di DPR karena ada ketetapan untuk tenaga honorer. Meski demikian, Hasbi masih berharap ada kejelasan penyelesaian nasib honorer di akhir masa pemerintahan Joko Widodo.
Sementara itu, Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan dengan adanya UU ASN yang sudah disahkan, tidak ada pemberhentian pegawai honor tersebut. Setelah menjadi pegawai pemerintah, statusnya akan disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya saksikan diskusi Shinta Zahara bersama Hasbi Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia dan Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (05/10/2023).
-
1.
-
2.
-
3.