Video

PPPK Seperti PNS, Dapat NIK Hingga Isi Jabatan Struktural

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 October 2023 21:05

Jakarta, CNBC Indonesia - Dengan adanya UU ASN, status honorer akan diserap menjadi pegawai pemerintah (PPPK) dan statusnya akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil. Lantas jika statusnya disamakan, apa perbedaan PPPK dan PNS?

Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan perbedaannya ada di perjanjian masa kerja dengan pemerintah. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan menjadi pintu gerbang bagi para honorer untuk menjadi mesin birokrasi.

Sedangkan menurut Hasbi Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia, dengan adanya peningkatan status dan kesejahteraan akan menjadi motivasi honorer meningkatkan kinerja dan profesionalisme.

Selengkapnya saksikan diskusi Shinta Zahara bersama Hasbi Ketua Dewan Pembina DPP Forum Honorer Indonesia dan Syamsurizal Wakil Ketua Komisi II DPR RI di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (05/10/2023).

 



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...