
Ombudsman RI Minta HET Beras Dicabut, Ini Respons Bos Bapanas

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menegaskan, pihaknya tidak akan mencabut kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Ini karena kebijakan HET masih diperlukan untuk melihat tren harga beras di pasaran.
"Kalau HET dicabut, bagaimana kita tahu harga itu lebih rendah atau lebih tinggi di pasar?," kata Arief saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, Rabu (4/10/2023).
Arief mengatakan, penetapan HET itu telah dihitung bersama dengan banyak pihak, memastikan agar petani mendapatkan keuntungan dan konsumen bisa memperoleh harga yang wajar.
Sementara terkait kenaikan harga beras yang belakangan ini terjadi, Arief mengatakan, pihaknya dari awal memang sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikkan HET beras 20%, hal ini untuk memberikan keuntungan kepada petani. Utamanya, saat produksi padi yang juga tengah mengalami kenaikan biaya.
"Nah ini dihitung, dan menjadi patokan kita bersama. Di awal tahun Pak Presiden sudah (beri perintah) menaikkan 20% untuk membantu petani," jelasnya.
Berikut adalah HET beras terbaru yang ditetapkan pemerintah pada bulan Maret 2023 lalu:
- Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium senilai Rp. 10.900/kg sedangkan beras premium Rp 13.900/kg
- Zona 2 meliputi Sumatra selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium sebesar Rp 11.500/kg dan beras premium Rp 14.400/kg
- Zona ke-3 meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium sebesar Rp 11.800/kg, dan untuk beras premium sebesar Rp 14.800/kg.
HET beras tersebut ditetapkan dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta Bapanas untuk mencabut kebijakan HET beras karena dinilai tidak efektif dalam menstabilkan harga beras.
Menurut Yeka, penerapan HET pada beras telah berdampak pada seretnya pasokan beras masuk ke pasar. Sehingga, fungsi HET yang seharusnya menurunkan harga, justru membuat harga naik karena kurangnya pasokan beras.
"Untuk itu, Ombudsman mengusulkan Bapanas agar sementara ini mencabut kebijakan HET beras, guna optimalisasi penyediaan pasokan beras di pasar kembali," kata Yeka dalam Konferensi Pers Ombudsman RI, Selasa (19/9/2023).
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Beras & Gabah di Petani-Penggilingan Masih Beterbangan
