Soal Bursa Karbon, Pengusaha Listrik Akui Ada Tambahan Biaya

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Selasa, 03/10/2023 14:15 WIB
Foto: Ardi Suratman

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) membeberkan bahwa akan ada tambahan biaya tambahan yang dibebankan kepada perusahaan pembangkit listrik dengan diresmikannya perdagangan karbon di bursa karbon dalam negeri.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua Umum APLSI, Arthur Simatupang. Dia menyebutkan bahwa setiap adanya perubahan termasuk adanya bursa karbon baru-baru ini bisa berdampak pada keuangan perusahaan listrik di Indonesia.

"Tapi memang ada klausul di mana sebetulnya setiap ada peraturan perubahan, itu sebetulnya ada perlakuan pass-through. Jadi dalam hal ini tambahan biaya untuk membeli karbon tersebut, apakah akan dibebankan kepada pemilik PLTU atau apakah akan dibebankan kepada PLN, atau kepada konsumen," ucapnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (3/10/2023).


Arthur mengatakan bahwa semua pihak yang berkaitan dengan perdagangan karbon dalam negeri ini harus mencermati betul-betul dampak ekonomi yang mungkin terjadi ke depannya.

"Inilah yang kita perlu cermati secara policy, karena ini memang baru diterapkan di Indonesia tapi  ini nanti ada yang harus melakukan pembiayaan ke dalam pembukuannya, atau diabsorb ke dalam costingnya," ujarnya.

Dengan begitu, Arthur menilai kedepannya biaya yang akan dikeluarkan akan semakin besar. "Jadi biaya tersebut kemungkinan akan terus naik ke depan," tandasnya.

Di lain sisi, Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Komaidi Notonegoro menyebutkan ada konsekuensi yang harus dambil oleh pemerintah dalam peresmian bursa karbon dalam negeri. Komaidi menilai akan ada biaya tambahan yang dibebankan pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik.

"Kalau sebelumnya katakanlah tidak ada biaya tambahan, dengan adanya bursa karbon ini kan tentu akan ada tambahan, tentu masih tergantung nanti capping-nya di batasan berapa karena nanti ada capping, kemudian ada trade begitu ya kalau melebihi capping-nya kan pasti akan ada biaya yang harus dikeluarkan," jelas Komaidi dalam kesempatan yang sama.

Selain itu, Komaidi menyebutkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya telah menerbitkan baku mutu untuk lingkungan di semua sektor termasuk sektor kelistrikan.

Atas baku mutu yang diterbitkan oleh KLHK itu, Komaidi mengatakan PLN sebagai perusahaan listrik pelat merah di Indonesia sudah memperhitungkan bahwa nantinya akan ada tambahan biaya hingga Rp 120 per KWh.

"Nah ini makanya nanti tergantung nih, karbonnya kira-kira capping-nya ditetapkan di berapa, terus kemudian. selisihnya berapa, itu yang tentu akan menjadi additional cost bagi teman-teman di sektor kelistrikan," tutupnya.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bank "Enggan" Biayai EBT, Swasta Minta Jaminan Pemerintah