Mendag Ingatkan TikTok Shop, Sebut-sebut Predatory Pricing

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
29 September 2023 13:35
Mendag Zulkifli Hasan sidak ke Pasar Asemka. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Mendag Zulkifli Hasan sidak ke Pasar Asemka. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan pihaknya tidak menutup TikTok Shop, melainkan hanya mengatur dan menata ulang perdagangan di sistem elektronik.

"Kita tidak menutup (TikTok Shop), silakan. Kalau mau media sosial (medsos), ya media sosial. Kalau mau social commerce, silakan izinnya ada, ya kalau mau e-commerce, silakan. Tapi ikuti aturan, nggak bisa jadi satu semuanya begitu," jelas Zulhas seusai meninjau Pasar Asemka Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).

Di Pasar Asemka, Zulhas mendapati banyak pedagang di pasar tersebut sudah mencoba berjualan secara online, namun dari segi harga yang dijual ternyata masih kalah jauh dengan harga yang ditawarkan di TikTok. Sehingga harga pedagang di pasar offline menjadi tergerus karena adanya praktik predatory pricing yang dilakukan oleh social commerce tersebut.

"(Para pedagang) kalau jualan online juga dia tetap kalah. Kalau tadi 1 set itu dijual langsung Rp120.000, di online itu harganya bisa Rp60.000. Bedak tadi dia jual Rp22.000 tapi di online bisa Rp12.000-Rp15.000," ujarnya.

"Di sini orang datang, di sana ongkos pun nggak bayar lagi. jadi ini persaingannya kan nggak sehat kalau begitu," imbuh Zulhas.

Untuk itu, katanya, pemerintah hadir. Karena pihaknya juga telah banyak menerima keluhan omzet menurun dari para pedagang akibat adanya praktik predatory pricing di toko online.

"Inilah yang pemerintahan hadir karena keluhan seperti ini sudah bertubi-tubi, hampir semua daerah memberikan laporan. Oleh karena itu kita atur, kita tata," tuturnya.

Lebih lanjut, Zulhas menuturkan, pusat grosir yang semestinya memiliki harga paling murah, tetapi karena adanya praktik predatory pricing harga di pusat grosir menjadi kalah saing dengan yang dijual di toko online.

Mendag Zulkifli Hasan sidak ke Pasar Asemka. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Mendag Zulkifli Hasan sidak ke Pasar Asemka. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Mendag Zulkifli Hasan sidak ke Pasar Asemka. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

"Kita sudah ke Tanah Abang, ke yang di Slipi itu juga banyak yang jualan beauty, saya tanya 'disini tambah ramai atau tambah sepi?'. Tapi keluhannya, di sini kan pusat grosir, mestinya tuh paling murah, tetapi yang dijual di online itu bisa separuh harganya gitu," tutur dia.

Zulhas menyebut banyak negara yang sudah mengatur terkait perdagangan di sistem elektronik. Bahkan, di Uni Eropa, India, Amerika Serikat, hingga Australia, katanya, banyak yang tidak mengizinkan.

"Tapi kita tidak, kita silahkan, tapi kita atur. Jangan sampai yang dagang offline ini bayar pajak yang di online nggak, ini jualnya resmi, di sana jualnya predatory pricing, di sini harus ada BPOM yang ini tidak, disini ada sertifikat jaminan di sana tidak. Ya tentu kalah, toko-toko saja nanti bisa tutup semua," kata Zulhas.

"Terus kalau toko tutup semua nanti dagangnya mau kemana? Padahal kita bisa maju kalau yang dagang ini maju, karena 90% lebih ekonomi kita itu ya toko-toko UMKM ini, yang sekarang kami juga sedang melatih agar toko ibu-ibu ini juga bisa nanti ikut jualan melalui platform digital yang adil, yang tidak predatory pricing," lanjutnya.

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang praktik social-commerce, yaitu transaksi jual-beli di platform media sosial (medsos). Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan dan berlaku mulai 26 September 2023.

Selain itu, Permendag ini menetapkan harga paling murah barang impor yang boleh dijual di platform ecommerce US$100, harga Freight on Board (FOB). Yang diatur dalam pasal 19 Permendag No 31/2023.

Tak hanya itu, barang impor itu juga harus memenuhi ketentuan di dalam negeri, seperti SNI dan standar lain yang dipersyaratkan di dalam negeri. 

Dan, Pasal 21 Permendag No 31/2023 juga melarang elaku perdagangan e-commerce sekaligus bertindak sebagai produsen. "PPMSE dengan model bisnis Lokapasar (Marketplace) dan/atau Social-Commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang".


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tiba-Tiba Zulkifli Hasan Ke Istana Bertemu Jokowi, Bahas Apa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular