Bea Cukai Bakal Tandai Orang RI Bolak Balik ke LN, Ada Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan terus memantau aktivitas jasa titip atau jastip barang impor dari luar negeri. Ditjen Bea Cukai bahkan akan memperketat profiling terhadap para pelaku jastip.
"Jastip juga menjadi atensi kami. Jastip ini kan dibawa oleh penumpang, maka kita akan perkuat profiling penumpang yang hilir mudik melalui bandara," kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi dikutip, Rabu (27/9/2023).
Jastip merupakan model bisnis yang dilakukan oleh seseorang yang bertindak sebagai perantara untuk membeli produk yang nantinya diserahkan ke konsumen. Jastip ini bisa dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri.
Aflah mengatakan lembaganya akan memetakan siapa saja orang yang kerap bolak-balik ke luar negeri. Menurut dia, pelaku jastip bisa saja berpergian ke luar negeri untuk mengambil barang dan membawanya ke Indonesia dalam frekuensi yang padat.
"Kami memetakan siapa saja seminggu dua kali datang ke bandara, atau di Batam bolak-balik ke Singapura, kita profiling transporter jastip," kata dia.
Pada 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan baru terkait dengan impor. Kali ini untuk pakaian yang dikenakan pungutan tambahan.
Pengenaan tarif tambahan ini melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 142 tahun 2021. Beleid ini berlaku sejak 12 November hingga tiga tahun mendatang.
Aturan ini juga berlaku bagi barang bawaan tangan atau oleh-oleh yang dibawa masyarakat dari luar negeri. Tak terkecuali untuk semua masyarakat yang membuka usaha jasa titip (jastip).
(mij/mij)