Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan TikTok Shop

Novina Putri Bestari & Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
27 September 2023 16:09
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat Konferensi Pers Permendag No 31/2023 di Kemendag, Rabu (27/9/2023). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menerbitkan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi itu dituangkan dalam Permendag No 31/2023.

Dengan demikian, pemerintah resmi melarang media sosial (medsos) beroperasi sebagai ecommerce di dalam negeri. Seperti yang selama ini dipraktikkan oleh TikTok Shop. 

Sebab,  medsos sekaligus e-commerce tak memiliki izin di Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menuturkan, Permendag baru itu merupakan amanat Presiden kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk meningkatkan perlindungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.

"Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital begitu cepat, ada yang belum ditata. Ini kita tata, kita atur," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023).

"Negara lain melarang, kita mengatur. Persaingan fair dan adil, bukan bebas," ujar Mendag.

Permendag No 31/2023, kata dia, sebagai upaya pemerintah melindungi UMKM di dalam negeri.

"Pemerintah di mana pun akan melindungi UMKM dalam negerinya," kata Mendag.

"Kesetaraan dalam persaingan usaha. Jangan sampai ada media sosial (medsos) menjadi e-commerce. Transaksi juga, jadi toko juga, seperti perbankan. Jangan lupa perlindungan data pribadi," pungkasnya.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak Penjelasan Kemendag Soal Medsos Jadi Ecommerce

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular