
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku 2024, Ini Rinciannya!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan terdapat golongan produsen yang tidak akan terkena cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Golongan produsen yang tidak terkena cukai itu salah satunya adalah pedagang minuman di pinggir jalan.
"Kami sudah di tahap penyiapan regulasinya dan pemetaan seberapa besar dampaknya dan kami sedang mensimulasikan penerapannya seperti apa dan lingkupnya seperti apa," kata Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea Cukai Muhammad Aflah Farobi dalam acara Strategi Kebijakan Penerimaan Negara dalam APBN 2024, di Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Dia mengatakan Ditjen Bea dan Cukai mempersiapkan pelaksanaan aturan ini dengan hati-hati. Menurut dia, apabila tidak dilakukan secara cermat, maka cukai ini justru bisa mendatangkan lebih banyak dampak buruk ketimbang positif.
"Kalau kami tidak siapkan konteksnya dengan tepat nanti mudaratnya akan lebih banyak," kata dia.
Aflah mengatakan salah satu yang menjadi pertimbangan utama adalah keberadaan para pedagang minuman manis di pinggir jalan. Para pedagang ini, kata dia, kerap menggunakan mesin press untuk kemasannya dengan harga relatif murah.
"Yang jadi pertimbangan kami juga, kalau bicara minuman manis dalam kemasan, pertanyaannya orang yang jualan minuman di-press itu apa akan dikenakan?" kata dia.
Menurut Aflah, Ditjen Bea Cukai telah berkesimpulan bahwa golongan pedagang tersebut tidak akan terkena cukai MBDK di tahap awal penerapan. "Menurut kajian kami, di tahap awal sepertinya belum kami kenakan," kata dia.
Aflah berkata Ditjen Bea Cukai tengah menyiapkan regulasi yang lebih detail soal aturan ini. Dia berjanji lembaganya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat ketika akan menerapkan aturan ini. "Nanti menjelang implementasi akan kami gencarkan sosialisasinya," kata dia.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai menyatakan bahwa aturan baru mengenai cukai minuman berpemanis tidak akan berlaku tahun ini, melainkan baru pada 2024.
Target pendapatan minuman bergula dalam kemasan diperkirakan akan mencapai Rp 3,08 triliun. Penerapan cukai tersebut telah dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024. Penerapan aturan cukai minuman manis ini untuk mencegah dampak buruk gula terhadap masyarakat.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minuman Berpemanis Batal Kena Cukai Tahun Ini, Kalau 2024?