
Minuman Berpemanis Batal Kena Cukai Tahun Ini, Kalau 2024?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memastikan, pengenaan barang kena cukai baru, yakni terhadap minuman berpemanis dan plastik tidak akan bisa dilakukan pada tahun ini, melainkan baru pada 2024.
Meskipun BKC ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023 yang target penerimaannya sebesar Rp 4,08 triliun, Askolani mengatakan, pelaksanaannya belum bisa diterapkan.
Padahal, dari nilai itu, target pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun. Penerapan kedua cukai tersebut lalu dimuat ke dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.
"Masih tertunda karena 2023 ini kita mengarahkan ke 2024," ucap Askolani saat konferensi pers APBN secara daring, Senin (24/7/2023).
Ia menjelaskan, penundaan ini harus dilakukan karena berdasarkan ketentuan implementasi ekspansi BKC dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diamanatkan pembahasannya melalui kerangka pembahasan rancangan UU APBN
"Ini tentu kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024. Dalam KEM-PPKF sudah kita masukkan kebijakan ini dan dan kita sudah bahas dengan DPR," tegas Askolani.
Selain itu, ia melanjutkan, penundaan ini juga didasari pertimbangan tahapan pemulihan ekonomi nasional dan global. Pemulihan ini sebagaimana diketahui pasca merebaknya Pandemi Covid-19 dan ketegangan geopolitik.
"Dan ketiga untuk melaksanakan ini tentu harus siapkan regulasi dalam bentuk PP (peraturan pemerintah) ini harus kita siapkan secara komprehensif sehingga ekspansi cukai ini bisa dijalankan dengan baik dan seusai ketentuan UU," tutur Askolani.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mundur ke 2024