Tok! Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Mundur ke 2024

Anisa Sopiah, CNBC Indonesia
17 April 2023 19:50
Kemenkeu Incar Cukai Plastik & Minuman Berpemanis
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengenaan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tampaknya tidak akan diterapkan di tahun ini. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan kebijakan tersebut baru akan direncanakan untuk diusulkan dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024.

"Kebijakan cukai minuman berpemanis, sesuai dengan mekanisme UU HPP rencananya mungkin akan kami usulkan dalam kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal 2024," ungkap Askolani dalam konferensi pers APBN KITA, Senin (17/4/2023).

"Jadi tentunya amanat daripada UU HPP yang mengamanatkan pengusulan dan penambahan cukai baru itu melalui mekanisme UU RAPBN yang diawali KEM-PPKF 2024," lanjutnya.

Pemerintah masih mempertimbangkan kondisi ekonomi dan industri yang saat ini belum pulih sepenuhnya. Sehingga sampai saat ini kebijakan tersebut masih dilakukan kajian bersama Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan agar penerapannya benar-benar efektif.

Padahal, tahun lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui untuk Kementerian Keuangan menerapkan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK berlaku pada 2023. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023, yang ditandatangani pada 30 November 2022.

Dalam Perpres 130/2022 tersebut secara rinci, bahwa APBN 2023 terdiri dari anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.

Dalam lampiran rincian penerimaan perpajakan, dijelaskan Jokowi mematok target pendapatan dari sejumlah jenis cukai yang bakal berlaku pada 2023. Total target cukai plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk tahun 2023 sebesar Rp 4,06 triliun.

"Pendapatan cukai produk plastik sebesar Rp 980 miliar, pendapatan minuman bergula dalam kemasan Rp 3,08 triliun," seperti dikutip dari Lampiran I-II Perpres 130/2022.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Minuman Berpemanis Batal Kena Cukai Tahun Ini, Kalau 2024?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular