Beredar Rupiah Palsu Dijajakan di Medsos, BI Bergerak!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
26 September 2023 07:35
muhammad sabqi
Attachments
3:47 PM (5 minutes ago)
to redaksi, me

   
Translate message
Turn off for: Indonesian
Barang bukti uang palsu ditunjukkan saat press release pengungkapan kejahatan uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23/10/2021. Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pengungkapan tindak pidana ini dilakukan di wilayah Jabodetabek, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Polisi mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000. Selain mata uang rupiah, ada juga ratusan lembar mata uang dolar. Selain uang polisi juga mengamankan sejumlah mesin cetak pencetak uang palsu. Tersangka itu dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP untuk mata uang asing. Serta pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Pengungkapan kejahatan uang palsu (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Rupiah palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 marak dijajakan di media sosial. Di antaranya di Facebook, melalui grup yang dinamakan "UANG Palsu KW". Bank Indonesia (BI) pun turun tangan memberantas.

Rupiah palsu yang dijual di grup Facebook tersebut ditawarkan oleh akun Facebook bernama Fajar Firmansyah dan Sri Wilda April. Keduanya memanfaatkan foto uang palsu yang sama, berikut dengan narasi penjualannya.

"Barangkali ada yg kesulitan ekonomi... Daripada minjem mending beli upal (uang palsu)," dikutip dari postingan tersebut, Selasa (26/9/2023).

Uang palsu yang mereka tawarkan disebut sebagai uang palsu KW super atau mirip dengan aslinya. Dengan begitu, diklaim bisa lolos jika digunakan untuk transaksi di warung, pom bensin, pasar, hingga toko.

Fakta lainnya, uang palsuĀ ini ditawarkan seharga satu banding empat, artinya jika membeli Rp 300 ribu akan mendapatkan Rp 1,2 juta, begitu seterusnya hingga Rp 1 juta rupiah untuk mendapatkan bundelan uang palsu senilai Rp 4 juta.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim pun telah merespons hal tersebut. Dia memastikan, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) telah dengan tegas melarang transaksi uang palsu, termasuk menyimpannya.

Marlison mengatakan, setidaknya pengaturan terkait uang palsu dengan jelas telah ditetapkan dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 UU Mata Uang. Misalnya, pada ayat 3 Pasal 26 menyebutkan setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Sanksi yang dimuat dalam UU itu pun tidak main-main. ayat 3 Pasal 36 misalnya yang telah menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Marlison pun memastikan, sejak 2022 BI juga telah melakukan langkah preventif untuk menekan peredaran rupiah palsu. Di antaranya melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika beserta Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan seluruh unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu atau Botasupal (BIN, Kejaksaan RI, Bareskrim dan Bea Cukai).

Pelibatan mereka adalah untuk melakukan takedown / hapus link dan website yang terindikasi konten jual beli uang palsu baik melalui media sosial ataupun e-commerce serta dengan memblokir kata kunci "uang palsu" pada seluruh platform e-commerce (Tokopedia, Shopee, dll)," kata Marlison kepada CNBC Indonesia.

"Pada 2023 BI telah meminta bantuan kepada Kemenkominfo untuk memblokir, menghapus, atau takedown sebanyak 287 link laman website, media sosial dan e-commerce yang terindikasi melakukan jual/beli maupun menyebarkan cara pembuatan uang palsu," ucap Marlison.

Dia berharap, langkah preventif ini bisa menjadi salah satu cara untuk menekan peredaran uang palsu di tengah-tengah masyarakat. Namun, ia memastikan, BI juga akan terus berkoordinasi dengan unsur Botasupal lainnya, khususnya Polri untuk mengungkapkan pidana pelaku dan pengembangan kasus supaya memberikan efek jera.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waspada Uang Palsu Saat Lebaran, Ini Ciri-cirinya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular