Komisi II DPR Setujui RUU ASN Usulan Jokowi, Ini Isinya!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 26/09/2023 15:24 WIB
Foto: Infografis/ Beginilah Formasi PNS di Seluruh Indonesia/ Aristya Rahadian krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) ke Rapat Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi undang-undang.

Seluruh fraksi di komisi setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 silam. Tak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni PKS dan Demokrat.


"Saya ingin tanya ke kita semua apakah kita bisa menyetujui RUU ini kita sahkan menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Pertanyaan itu pun dijawab para anggota dewan setuju. "Setuju ya, alhamdulillahirobbil alamin," kata Doli sembari mengetok palu sidang.

Dikutip dari draf RUU ASN tersebut, setidaknya terdiri 15 bab dan 76 pasal. Isinya terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN. Berikut ini rinciannya:

1. Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN

2. Kemudahan mobilitas talenta nasional

3. Percepatan pengembangan kompetensi

4. Penyempurnaan penataan tenaga honorer

5. Reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN

6. Digitalisasi manajemen ASN

7. Penguatan budaya kinerja dan citra institusi.

Selain itu, terdapat pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam perubahan undang-undang ini, yakni adalah:

1. penguatan pengawasan Sistem Merit;

2. penetapan kebutuhan PNS dan PPPK;

3. kesejahteraan PNS dan PPPK;

4. penataan tenaga honorer; dan

5. digitalisasi manajemen ASN termasuk di dalamnya transformasi komponen manajemen ASN.

"Proses pembahasan RUU tentang ASN ternyata sudah membutuhkan waktu 2 tahun 9 bulan mulai rapat tingkat pertama 18 Januari 2021. Saya tidak tahu apakah ada UU lain yang melebih waktu pembahasannya, 2021-2023," kata Doli.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal pun menceritakan proses pembahasan RUU tersebut saat memberikan laporan pembahasan panja terkait RUU ASN. Panja RUU ASN sendiri menurutnya telah dibentuk sejak 8 April 2021 bertepatan dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (dim) atas RUU usul inisiatif DPR itu.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja