Bolak Balik Dibahas, RUU ASN Habiskan Waktu 2,5 Tahun

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
26 September 2023 14:55
Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho
Foto: Ilustrasi PNS/Foto: Rifkianto Nugroho

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi II DPR dan pemerintah tengah membahas rancangan akhir Rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kesepakatan untuk dibawa ke Rapat Paripurna pun akan dilaksanakan hari ini.

Saat membuka rapat, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, hari ini akan menjadi hari bersejarah bagi para ASN maupun honorer karena akan ada landasan hukum tertinggi untuk mengelola mereka secara keseluruhan. RUU ini menjadi salah satu aturan yang terlama dibahas DPR.

Rapat ini dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, hingga Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

"Proses pembahasan RUU tentang ASN ternyata sudah membutuhkan waktu 2 tahun 9 bulan mulai rapat tingkat pertama 18 Januari 2021. Saya tidak tahu apakah ada UU lain yang melebih waktu pembahasannya, 2021-2023," kata Doli di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU ASN Syamsurizal pun menceritakan proses pembahasan RUU tersebut saat memberikan laporan pembahasan panja terkait RUU ASN. Panja RUU ASN sendiri menurutnya telah dibentuk sejak 8 April 2021 bertepatan dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah (dim) atas RUU usul inisiatif DPR itu.

Lalu, pada 28-29 Juni 2021, rapat dengar pendapat Panja RUU ASN untuk mendapatkan masukan dari Ombudsman dan para perwakilan organisasi tenaga honorer, serta para pakar atau praktisi, di antaranya Eko Prasojo, Sofian Effendi, Siti Zuhro, hingga Zudan Arief Fachrullah.

Pada 27 Agustus 2021 Panja RUU ASN melaksanakan kunjungan kerja ke Jawa Barat dan pada 30 Agustus 2021 ke Jawa Timur. Pada 4 September 2021 diadakan rapat konsinyering Panja RUU ASN dengan pemerintah dan pada 21 September 2021 diadakan rapat kerja Komisi II dengan Menteri PANRB dan Mendagri membahas RUU ini.

Pembahasan berlanjut pada 8-10 November 2021 dengan digelar kunjungan kerja ke Yogyakarta. Selanjutnya, pada 11-13 November 2021 rapat konsinyering Panja RUU ASN dengan pemerintah terkait RUU ASN. Pada 13 Januari 2022 diadakan rapat internal Panja RUU ASN.

"Ini dalam rangka membahas 6 klaster isu RUU ASN dan pada 21 Maret 2022 kembali digelar rapat konsinyering Panja RUU ASN dengan pemerintah yang berisi rapat lanjutan RUU ASN antaralain tindak lanjut beberapa putusan MK," tegasnya

Rangkaian pembahasan RUU ini lalu berlanjut pada 19-21 Juni 2023 dengan digelar rapat konsinyering Panja RUU ASN dengan pemerintah. Agendanya pembahasan DIM RUU ASN berdasarkan 6 klaster isu panja dan tambahan isu terkait pengaturan ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif bersama DPR.

"Juga tentang kebutuhan ASN baik PNS dan PPPK kesejahteraannya, pengangkatan tenaga honor, dan digitalisasi yang akan diserahkan kebijakannya ke pemerintah dan selanjutnya panja sepakat tindaklanjuti beberapa putusan MK dan memasukkan ke RUU ASN," tutur Syamsurizal.

Pada 4 Juli 2023 dimulai lah rapat internal Panja RUU ASN dengan agenda penambahan isu strategis lainnya terkait pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan Polri, penataannya istilah KASN, BKN, dan LAN yang tidak disebutkan dalam materi pokok RUU ASN tapi hanya sebut tupoksi,

Setelahnya, pembahasan dim RUU ASN dilanjutkan pada 7- 9 Juli dengan menggelar rapat tim perumus atau timus dan tim sinkronisasi atau timsin. Syamsurizal mengatakan, dalam pembahasan itu juga terdapat rumusan norma yang mengubah substansi dan usulan norma baru.

"Pada 14 Juli 2023 diadakan rapat lanjutan timus dan timsin dengan agenda perumusan, penjelasan pasal per pasal RUU ASN, dan pada 28 sampai 29 Agustus 2023 diadakan rapat Panja RUU ASN dengan agenda penerimaan laporan timus timsin," tegas Syamsurizal.

Dalam rapat Panja RUU ASN pada akhir Agustus 2023 itu juga dilaksanakan pengambilan keputusan norma baru Panja RUU ASN berdasarkan laporan timus timsin yang terdiri dari tiga substansi per pasal. Di antaranya perubahan pasal 21 terkait hak pegawai ASN dan usul norma baru sebagaimana ada dalam pasal 21 A dan B.

"Ini terkait pemberian jaminan pensiun dan hari tua bagi pegawai ASN baik PNS dan PPPK. Juga pasal 131 A terkait penyelesaian tenaga honorer yang penataannya selesai pada 2 Desember 2024 dan pelarangan pengangkatan tenaga honorer," tutur Syamsurizal.

Saat itu timus timsin juga mengusulkan format baru RUU ASN dari semula format RUU perubahan menjadi format RUU pengganti. Lalu, pada 19 September 2023 panja mengadakan rapat untuk membuka kembali pembahasan PPPK paruh waktu, pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI-Polri dan kelembagaan KASN hingga manajemen ASN yang kerja di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif bersama DPR.

Pada 25 September 2023 panja mengadakan rapat untuk membahas semua substansi yang sebelumnya dibahas panja pada 19 September 2023. Dari situ disepakati seluruh pengatur kecuali ketentuan PPPK Paruh Waktu dan beberapa ketentuan lain. Maka panja akhirnya menyerah keputusan dalam rapat akhir ini.

"Demikian juga terkait perubahan format RUU dengan format perubahan menjadi penggantian ditegaskan dalam raker maka panja menyerahkan keputusan hal tersebut ke rapat kerja hari ini," ucap Syamsurizal.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beda Pengangkatan CPNS-PPPK 2024 Dibanding Sebelum & Persiapannya!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular