Simak Penjelasan Kemendag Soal Medsos Jadi Ecommerce

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 22/09/2023 15:13 WIB
Foto: Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim.(CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC IndonesiaDirektur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pemerintah tidak akan melarang media sosial (medsos) yang memiliki platform e-commerce, seperti TikTok Shop.

Namun,  keberadaan TikTok Shop sebagai social e-commerce akan turut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Bukan dilarang. Kalau di Permendag 50 yang revisi akan ada pengaturan yang jelas mengenai e-commerce, jadi social commerce akan ada pemisahan yang lebih jelas," kata Isy Karim saat ditemui wartawan di Kemendag, Jumat (22/9/2023).


Isy mengatakan, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan mengatur sejumlah hal.

Pertama, definisi yang jelas antara e-commerce dan social commerce. Kedua, melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.384 per dolar AS) dijual di lokapasar (marketplace).

Hal ketiga yang akan diatur dalam revisi Permendag 50/2020, yakni positive list yang berisi barang diperbolehkan untuk diimpor. , larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

"Kemudian, barang-barang yang dijual di marketplace juga harus memenuhi standar, contohnya dengan SNI," terang dia.

Revisi Permendag 50 tahun 2020, lanjut Isy, akan segera ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pekan depan, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin atas revisi Permendag tersebut. Setelah itu proses perundangan akan diatur oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Sebelumnya, Mendag Zulhas sempat menyuarakan rencana pencabutan izin platform media sosial yang sekaligus menyediakan platform belanja online. Menurutnya, media sosial asal China itu tidak boleh sekaligus berjualan dalam satu platform.

Zulhas dan jajaran sempat mengadakan rapat dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk membahas rencana pelarangan TikTok Shop di Indonesia tersebut.

"Saya nanti akan rapat di Kemensetneg jam setengah empat (15.30 WIB), membahas termasuk revisi Permendag 50 (Tahun 2020), juga apakah kita larang saja ya atau gimana ya, ini akan dibahas nanti. Ini lagi dibahas," katanya di Jakarta, Senin (11/9/2023).


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru