Satgas BLBI Sita Lahan dari 3 Bank Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
15 September 2023 11:57
Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan Penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada tanggal 24 Juli 2023. (Dok. Satgas BLBI)
Foto: Apel Satgas BLBI. (Dok. Satgas BLBI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik atas aset properti berupa lahan eks BPPN atau eks BLBI.

Lahan-lahan ini berada di dua lokasi, yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. Pertama, properti eks BPPN/eks BLBI di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berupa tanah dengan luas keseluruhan 19.120 m2

Tanah ini terletak di Jl. Nagrak RT/RW 003/004 Desa Bale Kambang, Kecamatan Nagrak sesuai SHM 96 dan 88 yang berasal dari Dinasty Kreasi/Bank Tiara (BTO). Adapun, menurut Satgas BLBI, harga tanah tersebut mencapai Rp11,1 miliar.

Penguasaan fisik dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Didith A. Andiana beserta jajaran, Kepala KPKNL Bogor Bimo Aryo beserta jajaran, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol M. Sandhy Hermawan, S.H., S.I.Kom, Kompol Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., dan Kompol Hari Budiyanto, S.H., beserta jajaran.

Kegiatan juga dihadiri Polres Sukabumi yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Sukabumi Maryono Edy Suseno, S.H. beserta jajaran, Komando Distrik Militer 0607/Kota Sukabumi Serka Soepriyono beserta jajaran, Kepala Seksi SDM Pamongpraja Kecamatan Balekambang Heri A. beserta jajaran, dan Kepala Desa Balekambang Yudi Setiadi.

Kedua, properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur berupa tanah dengan luas keseluruhan 202.662 m2 yang tersebar di dua kabupaten dan 1 (satu) kota dengan perkiraan nilai Rp 14,90 miliar.

Keempat lahan tersebut sebagai berikut:

1) satu bidang tanah seluas 8.420 m2 yang terletak di Jalan Mayjend Sungkono, GG. XIV B, RT/RW. 006/02, Desa Radegansari, Kec. Kebomas, Gresik sesuai SHM Nomor 341/Gulomantung dan SHM Nomor 345/Gulomantung yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp3.975.500.000,00.

2) satu bidang tanah seluas 2.197 m2 yang terletak di Desa/Kel. Bongkaran, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya sesuai SHM Nomor 55, 57, 8, 9 yang berasal dari Bank Pesona Kriyadana dengan estimasi nilai Rp7.431.234.000,00.

3) satu bidang tanah seluas 4.220 m2 yang terletak di Kelurahan Kalijudan IX, Sukolilo, Surabaya sesuai dengan SHM Nomor 126, 129 / Kalijudan yang berasal dari Bank Umum Nasional dengan estimasi nilai Rp2.110.000.000,00.

4) satu bidang tanah seluas 187.825 m2 yang terletak di Desa Jarak, Kecamatan Wonosalam, Jombang sesuai SHM Nomor 3, 9, 12, 180, 188, 189, 196, 197, 198, 199, 200, 201, 215 yang berasal dari PT Bank Umum Nasional Cabang Malang dengan estimasi nilai Rp1.386.532.000,00.

Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI di Jawa Timur dilakukan oleh Satgas BLBI dengan pemasangan plang oleh Tim Satgas BLBI, tim Kantor Wilayah DJKN Jawa Timur, tim KPKNL Surabaya, dan tim KPKNL Malang, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Yudi Yusman, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, AKBP Ihram Kustarto, AKBP Aris Wibowo, AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Prayoga Angga Widyatama beserta jajaran.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Nunggak Utang, Harta 6 Pengusaha Ini Disita Satgas BLBI!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular