Bukti Nyata! PLTU Bukan Biang Utama Polusi Jakarta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mencari solusi penangan polusi udara yang terjadi di DKI Jakarta dan wilayah sekitar. Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah adalah mematikan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.
Adapun yang saat ini sudah dimatikan adalah PLTU batu bara Suralaya unit 1, 2, 3 dan 4 dengan kapasitas mencapai 4 x 400 Mega Watt (MW) atau 1.600 MW yang berlokasi di Cilegon, Banten.
Hanya saja, solusi mematikan PLTU batu bara Suralaya ini belum memiliki dampak yang signifikan terhadap polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya. Hal itu pun diungkapkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Okelah, PLTU ini disalahkan. Kita matikan Suralaya 1, 2, 3, 4, tetapi apa? data terakhir tidak mengurangi polusi ternyata, tapi tetap kita matikan, karena ini komitmen sama-sama kita menjaga polusi, polusi ini musuh kita bersama, karna ini kesehatan kita sehari-hari yang tinggal di Jakarta," terang Menteri Erick Thohir di usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, dikutip Senin (4/9/2023).
Menteri Erick menyebutkan, tatkala PLTU di wilayah Jawa dimatikan, harus ada kesepaktan sebagai solusi pergantian listrik khususnya dari listrik energi terbarukan yang memiliki sistem beban dasar (base load) seperti PLTU. Salah satunya adalah dengan pembangkit geothermal.
Maka dari itu, pihaknya mendorong PT Pertamina (Persero) untuk mengakuisisi aset-aset geothermal yang ada di PT PLN (Persero) dan juga di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) (Red-PT Geo Dipa Energi).
Sementara itu untuk PLN, Menteri Erick juga sudah mengirim surat kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif dan juga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan aset-aset tenaga listrik yang ada di Papua untuk menjadi milik PLN.
Direktur Utama PLN Indonesia Power, Edwin Nugraha Putra mengatakan operasional PLTU Suralaya telah memenuhi standar baku mutu yang ditetapkan pemerintah. Pihaknya bahkan melakukan pengurangan operasional PLTU saat awal disebut sebagai kontributor polusi Jakarta.
"Sejak 28 Agustus, PLN mengurangi operasional PLTU Suralaya sebanyak 4 unit atau sebesar 1.600 MW tapi kita ketahui polusi di Jakarta justru semakin tinggi," ungkapnya.
Pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya untuk terus menurunkan emisi dari operasional pembangkitnya. Edwin menjelaskan, PLTU Suralaya telah dilengkapi dengan teknologi Electrostatic Precipitator (ESP) yang akan menyaring debu sisa pembakaran sampai ukuran terkecil di bawah 2 micrometer.
"Di sisi pengawasan emisi, PLTU Suralaya telah dilengkapi dengan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) untuk memastikan emisi gas buang dari operasional tetap di bawah ambang batas yang ditentukan. Di sini bisa dilihat, PLN menerapkan sistem digital untuk mengelola seluruh pembangkit kami. Monitoring sistem pembangkit membuat operasional semakin efektif dan efisien," ujar Edwin.
Kata Menteri LHK
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, sebelumnya buka-bukaan perihal sumber pencemaran emisi atau penyebab penurunan kualitas udara di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.
Siti menyebut, sumber pencemaran polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu berasal dari kendaraan dengan kontribusi 44%, lalu PLTU 34%, dan sisanya adalah lain-lain, termasuk dari rumah tangga.
"Saya ingin melaporkan tadi arahan Presiden Jokowi sebagai lanjutan dari rapat 14 Agustus, untuk perbaikan kualitas udara Jabodetabek. Jadi, dikonfirmasi kembali bahwa angka-angka yang dilihat sebagai sumber pencemaran atau penurunan kualitas udara yaitu 44% kendaraan, 34% PLTU, dan sisanya adalah lain-lain, termasuk rumah tangga, dari pembakaran dan lain-lain," tuturnya di Istana Presiden, Jakarta, Senin (28/08/2023).
Oleh karena itu, dia menyebut, Presiden Jokowi meminta agar pemerintah memfokuskan pada penanganan pengendalian polusi udara ini. "Presiden menegaskan untuk semua memfokuskan pada kegiatan penanganan pengendalian polusi udara ini karena menyangkut kesehatan. Cara-cara penyelesaian harus dengan dasar dan basis kesehatan," ucapnya.
Siti mengatakan, semua Kementerian/Lembaga diminta untuk tegas dalam melangkah kebijakan dan operasi lapangan. "Ini semua pada konteks KLHK terkait penegakan hukum dan pencemaran, terutama dari industri, pembangkit listrik dan lain-lain, dan uji untuk emisi kendaraan yang ketat," tuturnya.
(pgr/pgr)