Perhatian! WNA Mau Dapat Golden Visa Wajib Penuhi Syarat Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
04 September 2023 10:35
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham di Graha Pengayoman, Kompleks Kemenkumham, Jakarta, Rabu (4/1/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia mulai membuka diri terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal dalam kurun waktu tertentu. Salah satunya dengan mempermudah izin tinggal mereka melalui pemberian Golden Visa.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal. Pasal 184 beleid itu mendefinisikan Golden Visa sebagai pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.

Visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap dan izin masuk kembali itu diberikan untuk melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua, sebagaimana tertuang dalam Pasal 185. Izin tersebur berlaku 5 sampai 10 tahun.

"Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim dikutip Senin (4/9/2023).

Silmy menjelaskan, pemberian Golden Visa ini merupakan amanat Presiden Joko Widodo, sehingga ia menjadikan kebihakan ini sebagai program prioritas untuk diselesaikan dalam waktu 6 bulan.

Silmy menyebutkan, waktu 6 bulan tersebut digunakan untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan Golden Visa, termasuk perubahan peraturan serta mempersiapkan aturan turunannya.

"Dari perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, sampai Peraturan Dirjen. Penyusunan kebijakan golden visa melibatkan banyak kementerian," tutur Silmy.

Silmy mengatakan, golden visa diklasifikasi bagi Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," ucap Silmy.

Dengan demikian, WNA yang mau mendirikan perusahaan di Indonesia bisa mendapatkan golden visa untuk tinggal 5 tahun di Indonesia, dengan syarat berinvestasi US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar. Lalu, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Mereka tetap bisa tinggal selama 5 tahun, atau 10 tahun dengan membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham, atau deposito dengan batasan tertentu.

Misalnya, untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 tahun adalah sejumlah US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.

Pemegang Golden Visa menurut Silmy dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus izin tinggal ke kantor imigrasi.

"Begitu sampai di Indonesia, mereka (pemegang golden visa) tidak perlu lagi mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi," tutur Silmy.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Khusus Golden Visa, Sri Mulyani Patok Setoran Segini

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular