
Khusus Golden Visa, Sri Mulyani Patok Setoran Segini

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan golden visa bagi para investor, sebagaimana telah terbitnnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun telah menetapkan tarif layanan golden visa.
Tarif layanan dengan jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa ini ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023. Aturan itu itu ia tandatangani pada 28 Agustus 2023 dan mulai berlaku sejak 30 Agustus 2023.
"Pembayaran tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri," dikutip dari Pasal 2 PMK tersebut, Senin (4/9/2023).
Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham ini meliputi penerimaan dari Visa; Izin Keimigrasian; dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Keimigrasian Lainnya.
"Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan golden Visa wajib disetor ke Kas Negara," sebagaimana tertera dalam Pasal 4 aturan itu.
Untuk besaran tarifnya sendiri, terhadap pelayanan visa ditetapkan sebesar Rp 10 juta per pemohon untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun.
Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun ditetapkan tarif sebesar Rp 15 juta per pemohon. Visa tinggal terbatas ditetapkan tarif PNPB atas visa sebesar Rp 500 ribu per pemohon.
Selain itu, untuk layanan visa juga diatur tentang biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu. Untuk kategori I ditetapkan tarif sebesar Rp 1 juta per pemohon, kategori II sebesar Rp 2 juta per pemohon dan untuk kategori III ditetapkan tarif sebesar Rp 8 juta per pemohon.
Adapun untuk tarif layanan izin keimigrasian, seperti izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp 7 juta per pemohon dan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 12 juta per pemohon.
Untuk tarif izin tinggal tetap dengan masa berlaku maksimal lima tahun ditetapkan tarif PNBP sebesar Rp 7 juta per pemohon, maksimal 10 tahun dengan tarif Rp 12 juta, dan izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak tertentu ditetapkan tarif Rp 15 juta per pemohon.
Tarif PNBP untuk izin masuk kembali atau re-entry permit dengan masa berlaku maksimal lima tahun sebesar Rp 3,5 juta per pemohon. Untuk maksimal 10 tahun ditetapkan tarif Rp 5 juta per pemohon, serta untuk jangka waktu yang tidak tertentu ditetapkan tarif Rp 8 juta per pemohon.
Kemudian, untuk besaran tarif PNBP bagi yang membutuhkan izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali atau exit permit only, ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per pemohon.
Terakhir, Sri Mulyani menetapkan tarif PNBP atas pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian dalam PMK ini sebesar Rp 500 ribu per pemohon.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan, golden visa akan pemerintah berikan terhadap para investor yang membawa dana nya ke dalam negeri.
Investor yang mau mendirikan perusahaan di Indonesia bisa mendapatkan golden visa untuk tinggal 5 tahun di Indonesia, dengan batasan berinvestasi US$ 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar. Lalu, untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar.
Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Untuk nilai investasi sebesar US$ 50 juta akan diberikan lama tinggal 10 tahun.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Mereka tetap bisa tinggal selama 5 tahun, atau 10 tahun dengan membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham, atau deposito dengan batasan tertentu.
Misalnya, untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350 ribu atau sekitar Rp 5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan untuk golden visa 10 tahun adalah sejumlah US$ 700 ribu atau sekitar Rp 10,6 miliar.
"Karena kita sasar pelintas yang berkualitas, maka syaratnya lebih berbobot. Semakin lama tinggal di Indonesia, semakin tinggi nilai jaminannya, terutama untuk kegiatan penanaman modal yang bisa sampai sekitar Rp 760 miliar," tegas Silmy.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Segera Luncurkan Golden Visa, Apaan Tuh?