Honorer Diubah Jadi PPPK Part Time, Kerjanya Apa Saja?
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syamsurizal mendukung penuh status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time, sebagai solusi atas penghapusan honorer.
Syamsurizal mengatakan aturan mengenai PPPK part time itu akan masuk dalam RUU ASN. Selain itu, kata dia, penjelasan yang lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
"PP yang akan mengatur secara detail seperti apa," kata Syamsyurizal dari Fraksi Partai PPP.
Menurutnya, PPPK part time saat ini sudah diberlakukan di Jawa Timur dan berhasil. Selain menguntungkan untuk pekerja, dia mengatakan peraturan baru ini juga bisa menghemat anggaran negara dan pemerintah daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
"Itu yang kita mau tingkatkan," kata dia.
Syamsurizal menjelaskan status PPPK paruh waktu itu bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Menurut dia, selama ini pekerja kebersihan di sekolah digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.
"Kita pertimbangkan agar anggaran daerah itu tidak membengkak," paparnya.
Salah satu contohnya adalah pekerja kebersihan. Menurut dia, si pekerja itu nantinya akan ditentukan jam kerjanya dan digaji sesuai dengan jam kerja tersebut. Menurut politikus PPP ini, pola kerja seperti itu justru akan menguntungkan buat si pekerja, karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya.
"Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menilai formasi yang memungkinkan masuk sebagai PPPK Paruh Waktu adalah formasi yang selama ini digunakan pemerintah pusat maupun daerah untuk merekrut tenaga honorer. Guspardi mencontohkan, di antaranya supir, tenaga kebersihan, hingga guru.
"Macam-macam, bisa saja kan supir, cleaning service, dan bentuk-bentuk kegiatan lain yang bisa dikaji dari pihak pemakai honorer itu selama ini. Enggak semuanya kan orang kantoran," ucap politikus dari Fraksi PAN itu.
Usulan PPPK part time atau paruh waktu ini berasal dari Kementerian PANRB. Konsep PPPK part time ini akan mengacu pada ketentuan yang akan dibuat dalam Rancangan Undang-Undang yang merevisi UU ASN atau RUU ASN. Namun, pembahasan secara teknis tentang formasinya hingga mekanisme penggajiannya belum tuntas.
Adapun, PPPK Part Time ini akan menjadi solusi bagi 2,3 juta tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023 tidak akan kehilangan pekerjaan, pendapatannya menurun, hingga bengkaknya anggaran pemerintah untuk mengakomodir mereka.
(haa/haa)