Nih Bocoran Terbaru Soal PPPK Part Time: Bidang & Jam Kerja!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
12 September 2023 15:40
INFOGRAFIS, Gak Perlu Ngantor PNS Bakal Kerja Bak Pegawai Startup
Foto: Infografis/ PNS WFA (Work From Anywhare)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, banyaknya tenaga honorer yang memegang tugas vital di sektor pelayanan publik menjadi salah satu alasan ditundanya penghapusan tenaga honorer pada November 2023 menjadi Desember 2024.

Ia mengatakan, bila pemerintah memaksakan menghapus mereka sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, dan Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/165/M.SM.02.03/2022 maka pelayanan publik pemerintah bisa terganggu.

"Kalau ikuti PP tadi 2018, mestinya November ini mereka harus diberhentikan, setelah kita lihat ada banyak honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik dan lain-lain, terlepas dari rekrutmennya dulu banyak ada yang berkualitas bagus, ada juga yang tidak berkualitas," ujar Anas saat ditemui di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

"Maka nanti ini akan kita evaluasi tapi yang penting November ini tidak ada PHK massal untuk 2,3 juta dulu. Karena kalau 2,3 juta honorer ini ada pemberhentian seperti PP tadi maka ini akan berdampak ke pelayanan publik dan lain-lain," tegasnya.

Anas memastikan, meski batas waktu penghapusan tenaga honorer itu diundur hingga tahun depan, selama rentang waktu itu pemerintah tidak serta merta akan mengangkat mereka menjadi ASN. Mereka akan tetap diseleksi sesuai kompetensinya.

Namun, Anas mengatakan, akan ada ruang dalam RUU ASN untuk mempermudah penyelesaian mereka hingga 2024 mendatang. Salah satunya adalah dengan membuka skema baru dalam struktur ASN, yang tak lagi terdiri dari PNS dan PPPK, melainkan ada PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.

"Oleh karena itu ada usulan yang masih dibahas (dalam RUU ASN), ada konsep penuh waktu dan paruh waktu. Misalnya teman-teman yang ada di Satpol PP kan dia enggak harus bekerja dari pagi sampai sore, jangan-jangan seminggu cukup tiga kali empat kali, begitu juga teman-teman di cleaning service. Mah terkait tempat lain sedang dirumuskan formulanya," ucap Anas.

Selain itu, ia melanjutkan, RUU ASN juga membuka ruang supaya pola rekrutmen ASN ke depan tidak lagi setahun sekali atau dua tahun sekali seperti saat ini. Melainkan bisa setiap saat tergantung jumlah ASN yang akan pensiun.

"Maka di RUU ASN nanti pengangkatan ASN tidak lagi setahun sekali, atau dua tahun sekali, bisa saja setiap saat. Ketika nanti diprediksi akan pensiun disiklus itu akan ada pengangkatan ASN, sehingga dengan demikian tidak seperti selama ini begitu kosong tidak diisi, diisilah honorer," ungkapnya.

Dengan demikian, ia menekankan, jumlah tenaga honorer yang saat ini 2,3 juta akan tetap bisa diselesaikan dengan menggunakan skema yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo, yakni tidak ada PHK massal, pengurangan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Selamat! Ada Kabar Baik Buat Para Honorer Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular