Bupati 'Ngeyel' Rekrut Tenaga Honorer, Siap-siap Disanksi!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
29 August 2023 07:25
Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) akan mengakomodasi sanksi untuk kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer, menyusul upaya menghentikan rekrutmen tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal sanksi terhadap kepala daerah yang disiapkan itu berupa teguran maupun sanksi administrasi.

"Tidak ada aturan pidana, hanya sanksi yang bisa saja ditegur atau nanti seperti apa," kata dia seusai rapat dengan pemerintah tentang RUU Aparatur Sipil Negara, di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Selasa (29/8/2023).

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah meminta pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga untuk tidak lagi merekrut tenaga honorer.

Perekrutan secara serampangan, kata dia, dapat merusak jumlah kebutuhan formasi ASN dan kualitas SDM pegawai pemerintah. Pemerintah pada November 2023 bahkan akan menghapus status tenaga honorer.

Syamsurizal menilai RUU ASN perlu mengatur tentang sanksi untuk kepala daerah yang melanggar imbauan itu. Dia mengatakan aturan itu perlu ada agar kepala daerah tidak melakukan pengangkatan seenaknya.

"Penegasan itu perlu supaya bupati tidak sewenang-wenang," katanya.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni juga mengatakan sanksi untuk kepala daerah yang mengangkat tenaga honorer bervariasi.
Dia mengatakan salah satu sanksinya bersifat administratif. "Sesuai perundangan-udangan sudah diatur. Sanksinya bisa administrasi," tegas Alex.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tenaga Honorer Dihapus, RUU ASN Buka Peluang Tenaga Part Time

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular