Selangkah Lagi! Tenaga Honorer Diganti Jadi PPPK Part Time

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Rabu, 30/08/2023 09:15 WIB
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesi/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat perihal pembentukan status kepegawaian baru, yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu atau PPPK part time, sebagai pengganti tenaga honorer.

Dengan demikian, kebijakan yang lahir dari usulan pemerintah ini akan dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal mengatakan PPPK part time bisa jadi solusi agar anggaran pemerintah tidak membengkak untuk membayar tenaga honorer.


"Perlu juga dipertimbangkan agar anggaran daerah tidak membengkak," kata Syamsurizal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (28/8/2023).

Usulan PPPK part time itu muncul dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang digodok oleh pemerintah dan DPR. Usulan itu muncul untuk mengakomodasi para tenaga honorer di lingkungan pemerintahan yang akan dihapus statusnya pada 28 November 2023.

"Dengan solusi ini PPPK paruh waktu diharapkan dapat membantu dia (honorer) dengan status yang jelas. Jadi, dia digaji sesuai waktu kerjanya," ujar Syamsurizal.

Dia mencontohkan PPPK paruh waktu itu bisa berlaku untuk petugas kebersihan di sekolah. Selama ini, katanya, pekerja kebersihan di sekolah digaji selama bulanan. Padahal, rata-rata dia bekerja hanya dalam hitungan jam saja setiap hari.

Syamsurizal mengilustrasikan si pekerja kebersihan itu berstatus PPPK part time. Menurut dia, si pekerja itu nantinya akan ditentukan jam kerjanya dan digaji sesuai dengan jam kerja tersebut.

Dia melihat pola kerja seperti itu justru akan menguntungkan buat si pekerja, karena bisa mencari pekerjaan sambilan lainnya.

"Akan membantu dia dengan status yang jelas, kerja sampai jam 10, nanti jam 11 bisa kerja di tempat lain," paparnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Danantara Jadi Mitra DPR Komisi VI dan XI