Kebijakan '1 KTP, 1 Motor Listrik', Kemenkeu Berhitung Dulu

Hadijah Alaydrus, CNBC Indonesia
29 August 2023 16:22
Transmart Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, tak hanya produk elektronik saja yang laris diborong pelanggan, ternyata motor listrik juga menjadi incaran pelanggan Transmart Full Day Sale hari ini. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Transmart Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, tak hanya produk elektronik saja yang laris diborong pelanggan, ternyata motor listrik juga menjadi incaran pelanggan Transmart Full Day Sale hari ini. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya menetapkan kebijakan pemberian subsidi motor listrik melalui skema 1 KTP berlaku untuk 1 motor listrik baru. Adapun jumlah subsidi masih sebesar Rp 7 juta per unit motor listrik.

Kebijakan ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada Permenperin 21 Tahun 2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

"Artinya, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik," jelas Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Sayangnya, Agus tidak menyebutkan perihal anggaran yang disiapkan untuk kebijakan 'satu KTP, satu motor listrik baru' ini. Ketika dikonfirmasi ke Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta, dia mengatakan pihaknya masih harus menghitung anggarannya.

"Sabar dulu ya. Kami sedang hitung," papar Agus.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sempat menyinggung alasan pemerintah memberikan insentif kepada pembeli Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

"Banyak yang menyampaikan kenapa kita memberikan insentif kepada pembeli mobil listrik? Yang angkanya juga kalau kita lihat sangat besar. Seingat saya kendaraan bermotor (sepeda motor listrik) Rp 7 juta, mobil listrik disubsidi kurang lebih Rp 70 juta. Ini untuk apa? Ya karena negara lain semua melakukan itu," ujarnya dalam Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun ke-78 Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Jokowi mencontohkan, Thailand juga memberikan subsidi mobil listrik Rp 68 juta.

"Kalau kita di bawah itu, investasi semua akan pergi ke sana, tidak akan pergi ke Indonesia. Inilah dunia yang memang berkompetisi sangat ketat sekali," katanya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Menanti Kelanjutan Insentif Motor Listrik

Next Article Subsidi Kendaraan Listrik Sudah Jor-joran Tapi Belum Laku, Kenapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular