PGN Mau Naikkan Harga Gas Industri, Kemenperin Tegas Nolak!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 August 2023 20:50
PGN salurkan gas ke Kawasan Industri GIIC Deltamas, Bekasi, Jawa Barat. (doc. PGN)
Foto: PGN salurkan gas ke Kawasan Industri GIIC Deltamas, Bekasi, Jawa Barat. (doc. PGN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tegas menyatakan menolak rencana kenaikan harga gas ke industri oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) per 1 Oktober 2023 mendatang.

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito menegaskan, pihaknya akan mengawal agar harga gas industri tersebut batal dinaikkan. Hal itu disampaikan merespons rencana PGN untuk menaikkan harga gas industri di luar tujuh kelompok industri yang dikenakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) atau non-HGBT mulai 1 Oktober 2023.

Seperti diketahui, sejak 2020 pemerintah telah menerapkan harga gas "murah" US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri atau disebut dengan HGBT. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Ketujuh sektor industri yang dikenakan HGBT itu yaitu sektor industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

"Kita juga memahami dalam dua tahun terakhir bagaimana kita berjuang dengan program (harga) gas 6 dolar ini kan untuk mengakselerasi utilitas dari pada 7 sektor yang sudah diterapkan sesuai Perpres (Peraturan Presiden). Kami terus akan mengawal agar ini (harga gas naik) yang beredar kemarin tidak akan terjadi," Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Ignatius Warsito, Senin (28/8/2023).

"Kita juga banyak suara dari pelaku betul-betul mengharapkan kenaikan gas ini tidak perlu terjadi," kata Warsito.

Namun naik atau tidaknya HGBT menurutnya juga bergantung pada kementerian lain, di luar wewenang Kemenperin. Dia mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kementerian dan pihak terkait agar kenaikan harga gas per Oktober ini bisa ditunda.

"Kami komunikasi dengan para pihak terkait isu kenaikan harga gas per Oktober tahun ini dan beberapa berita yang kita share kemarin juga sudah mengindikasikan mungkin akan ditunda (kenaikan harga gas bumi tertentu)," kata Warsito.

Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko sebelumnya membeberkan, setidaknya terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan akhirnya melakukan penyesuaian harga gas. Pertama adalah sumber pasokan (Gas Pipa, LNG, CNG), kedua adalah harga pasokan, ketiga adalah kontribusi volume masing-masing pasokan gas.

Menurut Arief, harga gas yang diberlakukan PGN kepada pelanggan juga dipengaruhi oleh dinamika dan perubahan diseluruh rantai bisnis gas bumi, termasuk yang diberlakukan pemasok gas (hulu/ KKKS) kepada PGN. Hal ini tentunya memperhatikan keekonomian dari masing-masing lapangan yang berbeda-beda.

"Saat ini, untuk perpanjangan pasokan gas dari pemasok gas (hulu/K3S) kepada PGN terdapat penyesuaian harga sehingga berdampak langsung ke pelanggan di sisi hilir," ujarnya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.

Selain itu, juga terdapat penyesuaian volume pasokan gas pipa dari pemasok gas. Dalam upaya menjaga keberlanjutan pasokan kepada pelanggan dengan service level yang sama, PGN membutuhkan tambahan portofolio pasokan gas bumi melalui blending dengan gas LNG, hal ini juga ikut mempengaruhi harga gas hilir.

"PGN tetap menjamin kehandalan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan energi di seluruh segmen Pelanggan (Komersial Industri/Pelanggan Kecil/Rumah Tangga) yang bersumber dari berbagai portfolio pasokan, tidak terkecuali dari hasil regasifikasi LNG dan Compressed Natural Gas (CNG)," bebernya.


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Gas Industri Naik di Atas US$ 6 Dolar, Ini Alasannya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular