Pengusaha Logistik Sebut 4 Ancaman Intai RI, Apa Itu?

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Kamis, 24/08/2023 17:20 WIB
Foto: Infografis/ Shopee atau Tokopedia? Ini Daftar Ecommerce penguasa RI/ Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) mengancam akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bila tetap memberlakukan larangan impor di bawah US$100 atau setara Rp1,6 juta sebagai bagian dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ancaman itu bukan tanpa sebab, Ketua APLE Sonny Harsono mengatakan alih-alih melindungi UMKM, kebijakan larangan impor di bawah US$100 justru akan memberikan memberikan efek domino yang merugikan UMKM.

Dia pun menjabarkan 4 ancaman yang akan merugikan Indonesia jika larangan itu resmi diterapkan pemerintah.


1. Menyuburkan Impor Ilegal

Di samping tak memiliki yurisprudensi di dunia internasional, menurutnya, kebijakan tersebut rentan lebih membuka ruang importasi ilegal dari negara maupun kualitas produk yang tidak tervalidasi.

Namun sayangnya, lanjut Sony, wacana kebijakan larangan impor US$100 yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai bagian revisi Permendag 50/2020 itu justru mendapat dukungan dari berbagai pejabat karena mengusung tagline melindungi UMKM. Padahal kondisi yang akan tercipta justru sebaliknya dan malah membahayakan UMKM.

Ekses masalah yang timbul juga diyakini jauh lebih besar, termasuk importasi ilegal yang membuat kerugian negara, serta peningkatan perilaku koruptif.

"Dan yang paling penting adalah UMKM-nya sendiri malah dirugikan. Kita sudah bersurat, menyampaikan keberatan kita. Kita akan eskalasi, tapi kalau semua cara mentok, kita akan ambil langkah hukum, kita akan gugat kebijakan ini ke PTUN," katanya dalam keterangan resminya, seperti dikutip Kamis (24/8/2023).

"Ini kan sebenarnya mencederai nama Indonesia juga. Karena pasti akan digugat juga oleh WTO. Jadi pemerintah Indonesia di dalam negeri digugat, di luar negeri juga akan digugat oleh pihak lain," ujar Sony.

2. UMKM RI Terancam Lumpuh

Sonny menjelaskan bahwa larangan impor di bawah US$100 justru juga dikhawatirkan akan membuat sektor UMKM menjadi lumpuh. Hal itu karena banyak barang produksi atau kebutuhan yang diperlukan tak dapat diperoleh karena belum tersedia di Indonesia.

Senada, Founder Wax Beauty Salon Serang dan Padeglang Gita Dwi Ayu Putri menyampaikan, sekitar 80% pengadaan alat dan barang untuk aktivitasnya mengandalkan impor karena tidak adanya ketersediaan di dalam negeri.

Apabila larangan tersebut benar-benar diterapkan, dirinya memastikan sebagian karyawan terpaksa di PHK karena aktivitas usaha yang melibatkan barang impor tak lagi dilakukan.

Gita memprediksi banyak pelaku usaha yang akan menutup bisnisnya jika kebijakan tersebut diberlakukan karena beberapa produk tak terpenuhi dari dalam negeri.

3. Potensi Aksi Balas Dendam Negara Lain

Kekhawatiran lainnya dari larangan impor di bawah US$100 atau setara Rp 1,5 juta berpotensi membuat UMKM Indonesia malah justru menerima efek resiprokal atau perlakuan serupa dari negara lain.

"Jadi kalau barang ini katakanlah dari China, atau Taiwan, atau Amerika, di-banned, bagaimana kalau diambil tindakan serupa terhadap barang kita yang diekspor. Sementara saat ini ada 50 juta UMKM ditargetkan untuk on board. Dan kita sekarang ada per bulan 500 ton lebih barang UMKM yang dijual secara cross border, ekspor dengan transaksi yang 1 tahun mencapai Rp 2 triliun. Harusnya dibatalkan segera (larangan impor di bawah US$100)," ujarnya.

4. Ancaman PHK Massal

Efek domino dari kebijakan tersebut juga, kata Sonny, akan membuat perekonomian Indonesia yang saat ini tengah bangkit kembali terpuruk.

Sektor logistik menurutnya akan sangat terdampak sehingga membuat aktivitas lebih dibebankan ke kegiatan ekspor. Imbasnya, pelaku usaha logistik akan membuat penyesuaian untuk membuat perusahaannya tetap sehat dengan cara pengurangan tenaga kerja.

Ancaman PHK massal itu, lanjut dia, akan terjadi setidaknya 2 bulan pasca larangan diberlakukan.

"Dari sisi logistik tentunya akan mendegradasi kemampuan untuk lebih kompetitif. Karena kegiatan importasi e-commerce ini termasuk yang paling kompleks. Ini dihilangkan maka akan ada PHK besar-besaran, pendapatan logistik turun. Jangan lupa 2023 kuartal pertama dan kedua, Indonesia tumbuh 5,9 persen ekonominya. Dan penyumbang terbesarnya, sekitar 19 persen itu dari sektor logistik. Jadi apabila diterapkan dan berefek langsung ke logistik maka akan mendegradasi ekonomi nasional," tutur dia.

Perketat Pengawasan

Untuk itu, Sonny berharap pemerintah dalam mengatasi persoalan predator pricing dapat membuat kebijakan yang tidak mendegradasi UMKM dan perekonomian Indonesia.

"Apabila (penyebab predator pricing) itu proses importasi ilegal, mari sama-sama kita berantas. Sama-sama kita cek di platform, barang-barang yang dijual tadi (importasi ilegal) segera dibatasi. Jadi bukan cross bordernya yang dibatasi. Tapi barang import (ilegal) yang ada di platform yang dibatasi. Pengawasan barang import di platform diperketat," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DJP Tegaskan Pemungutan PPH di E-Commerce Bukan Pajak Baru