Rugikan Negara Rp127 M, Ini Modus Maling Bansos Beras!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Rabu, 23/08/2023 19:52 WIB
Foto: Konferensi Pers Penahanan Tersangka Tindah Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Tahun 2020 di KEMENSOS RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial Tahun Anggaran 2020 yang merugikan negara Rp 127,5 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 6 tersangka di antaranya, mantan Direktur Transjakarta M. Kuncoro Wibowo. "Enam tersangka ditetapkan oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu (23/8/2023).


Kuncoro diduga terlibat dalam kasus itu saat menjabat Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021. Selain Kuncoro KPK menetapkan mantan Direktur Komersial PT BGR Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR April Churniawan; Dirut PT Mitra Energi Persada Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Alex mengatakan PT BGR merupakan BUMN yang bergerak dan berkecimpung di bidang jasa logistik yang memiliki 20 kantor cabang di seluruh Indonesia. Sekitar Agustus 2020, Kementerian Sosial mengirimkan surat pada PT BGR untuk dilakukan audiensi dalam rangka penyusunan rencana anggaran kegiatan penyaluran bantuan sosial beras (BSB) di Kemensos.

Dalam audiensi tersebut, PT BGR Persero diwakili Budi Susanto kemudian mempresentasikan terkait kesiapan perusahaannya untuk mendistribusikan bantuan sosial beras di 19 Provinsi di Indonesia. Budi kemudian memerintahkan April Churniawan untuk mencari rekanan yang akan dijadikan konsultan pendamping.

Mengetahui adanya kebutuhan rekanan itu, Ivo dan Roni kemudian memasukan penawaran harga menggunakan PT Damon Indonesia Berkah Persero dan langsung disetujui oleh Budi Susanto yang berlanjut pada kesepakatan harga dan lingkup pekerjaan untuk pendampingan distribusi.

Kemensos kemudian memilih PT BGR menjadi distributor bansos beras dalam rangka penanganan Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 326 miliar. Kuncoro Wibowo menjadi perwakilan PT BGR yang meneken kontrak itu. Tanpa sepengetahuan Kuncoro, April dan Budi Susanto diduga secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard (RC) untuk menggantikan peran yang seharusnya dilakukan PT DIB Persero.

"Settingan sedemikian rupa tersebut diketahui MKW, BS, AC, IW, RR dan RC," kata Alexander. Ivo Wongkaren dan Roni kemudian ditunjuk menjadi penasihat PT PTP.

Alex menyebut dalam penyusunan kontrak konsultan pendamping antara PT BGR dan PT PTP tidak dilakukan kajian dan perhitungan yang jelas dan sepenuhnya ditentukan oleh Kuncoro Wibowo. Tanggal kontrak juga dibuat mundur atau backdate. "Atas ide IW, RR dan RC, PT PTP membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi beras bansos," kata Alex.

Alex mengatakan sepanjang periode September hingga Desember 2020, KPK juga menemukan bahwa Roni menagih pembayaran uang muka dan uang termin atas jasa konsultan ke PT BGR. PT BGR kemudian telah membayarkan uang itu sejumlah Rp 151 miliar yang dikirim ke rekening atas nama PT PTP. "Terdapat rekayasa beberapa dokumen lelang dari PT PTP dengan kembali mencantumkan backdate," kata Alex.

Alex mengatakan penyidik juga menemukan bahwa selama Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 Miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya sama sekali tidak berhubungan dengan distribusi bantuan sosial beras.

"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 127, 5 miliar," kata Alex.

Selain merugikan keuangan negara, korupsi bansos ini juga diduga memperkaya tiga tersangka, yakni Ivo, Roni dan Richard. Alexander menyebut mereka diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar dari penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga harapan di Kemensos ini.

Untuk kebutuhan penyidikan, KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yakni Ivo, Roni dan Richard hari ini. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ini Penampakan Uang Rp 11,8 Triliun Kasus Korupsi CPO Wilmar