KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Bansos, 3 Orang Ditahan!

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
23 August 2023 19:43
Konferensi Pers Penahanan Tersangka Tindah Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Tahun 2020 di KEMENSOS RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)
Foto: Konferensi Pers Penahanan Tersangka Tindah Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Sosial Beras Tahun 2020 di KEMENSOS RI. (Tangkapan Layar Youtube KPK RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan enam orang tersangka atas kasus korupsi bantuan sosial beras untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harga (PKH) pada 2020 silam. Sebanyak 3 orang tersangka ditahan.

"Sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka IW, Tersangka RR dan Tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (23/8/2023)

Diketahui enam orang tersangka tersebut adalah:

  • Muhammad Kuncoro Wibowo, Dirut PT Bhanda Ghara ReksaPersero periode 2018 s/d 2021.
  • Budi Susanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018 s/d 2021.
  • April Churniawan, Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, Persero periode 2018 s/d 2021.
  • Ivo Wongkaren, Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada)
  • Roni Ramdani, Tim Penasihat PT PTP (Primalayan Teknologi Persada)
  • Richard Cahyanto, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, sekaligus Direktur PT Envio Global Persada

Selain merugikan keuangan negara, korupsi bansos ini juga diduga memperkaya tiga tersangka, yakni Ivo, Roni dan Richard. Alexander menyebut mereka diperkaya sebanyak Rp 18,8 miliar dari penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat dan Program Keluarga harapan di Kemensos ini.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KPK Geledah Kemensos 8 Jam, Dokumen Ini Jadi Incaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular