Dear Peritel, BPDPKS Siap Bayar Utang Migor Tapi Nunggu Ini

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Rabu, 23/08/2023 18:42 WIB
Foto: Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Eddy Abdurrachman dalam acara "Special Dialogue" di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (26/6/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman memastikan pihaknya tak memiliki persoalan dana untuk menuntaskan utang terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada pengusaha ritel senilai Rp 344 miliar.

Namun, ia mengingatkan, dana itu baru bisa diserahkan kepada para produsen minyak migor bila sudah ada hasil verifikasi yang diserahkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan. Hingga kini, ia mengaku belum menerima hasil verifikasi itu.

"Dengan Permendag 3/2022 bahwa BPDPKS itu baru bisa membayarkan dana refaksi migor itu setelah ada hasil verifikasi dari Ditjen PDN di kemendag," ucap Eddy saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (23/8/2023).


"Sampai saat ini kami belum menerima itu tadi hasil verifikasinya, jadi belum bisa kita bayar dong kan belum ada hasil verifikasinya," tegasnya.

Meski dana untuk pembayaran utang itu sudah ada, Eddy mengatakan, belum mengetahui besaran dana yang perlu dikucurkan kepada para pengusaha ritel. Sebab, ketika ia tanya ke Kemendag, jawabannya kerap berbunyi belum ada arahan dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Sampai sekarang kalau ditanya Pak Dirjen, kalau itu sudah disampaikan ke Pak Menteri, tapi Pak Menteri belum beri arahan. Jadi saya gak tahu berapa, kita kan belum terima sampai sekarang, itu kan dari hasil verifikasinya nanti itu, nilainya persisnya berapa itu berdasarkan verifikasi," tutur Eddy.

Foto: Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sebelumnya, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) kembali menagih utang pembayaran selisih harga atau rafaksi minyak goreng yang sampai dengan saat ini masih belum dibayarkan oleh Kementerian Perdagangan senilai Rp 344 miliar.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan, apabila Kemendag tak kunjung membayarkan utangnya itu, maka Aprindo akan lepas tangan jika 31 perusahaan ritel yang terdiri dari 45.000 gerai toko di seluruh Indonesia menghentikan pembelian minyak goreng dari para produsen. Adapun 31 perusahaan ritel yang tergabung diantaranya, ungkap Roy, Alfamart, Indomaret, Hypermart, Transmart, hingga Superindo.

Selain melakukan mogok pembelian minyak goreng, lanjut Roy, langkah yang juga akan dilakukan para peritel adalah melakukan pemotongan tagihan kepada distributor minyak goreng oleh perusahaan peritel kepada distributor migor.

"Dampak yang mungkin terjadi jika dilakukan peritel potongan tagihan atau mengurangi pembelian, misalnya memotong tagihan pasti kan ketidaksetujuan dari pihak produsen, pasti kan ada aspek masalah bisa aja produsennya menyetop, 'bayar dulu dong tagihan ini kan bukan rafaksi' dia nyetop pasokan. Nah kalau menyetop pasokan ada gak minyak goreng di toko?," kata Roy saat konferensi pers di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Namun demikian, Roy mengaku belum mengetahui kapan peritel akan melakukan pemotongan tagihan hingga menyetop pembelian minyak goreng dari produsen. Meski begitu, Roy mengatakan Aprindo tidak bisa lagi membendung keresahan dari para pengusaha. Jadi langkah-langkah tersebut tergantung dari keputusan perusahaan.

"Saat ini Aprindo sudah gak bisa membendung keresahan anggota. Kita gak bisa menahan anggota. Bahkan penghentian pembelian minyak goreng oleh peritel, bukan Aprindo," jelasnya.


(wur/wur)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jurus Kemendag Bantu Pasar Rakyat - Mal Kala Daya Beli Lesu