Bos Ritel Kesal Pemerintah Tak Juga Bayar Utang Minyak Goreng

Damiana, CNBC Indonesia
13 July 2023 16:05
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat mendatangi kantor Kemendag membahas utang minyak goreng atau refaksi sebesar Rp 344 miliar. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey saat mendatangi kantor Kemendag membahas utang minyak goreng atau refaksi sebesar Rp 344 miliar. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) Roy N Mandey blak-balakan mengungkapkan kekesalannya karena pemerintah tak juga membayar utang selisih bayar (rafaksi) minyak goreng subsidi. Belum lagi, kata dia, pemerintah tak secara terbuka dan resmi menjabarkan perkembangan soal utang piutang tersebut.

"Capek, belum ada perkembangan, ini jadinya sifatnya kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah? Dan pemerintah tak memberikan respons yang cepat dan relevan. Teman-teman bahkan menyebut mereka sudah seperti dizalimi Mendag (Menteri Perdagangan)," kata Roy kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (13/67/2023).

"Tidak ada kejelasan hukum, pemerintah tidak komitmen dan konsisten. Kami jadi terjebak, dikorbankan pemerintah. Padahal kami sudah menjalankan tugas yang diberikan dengan konsisten dan komitmen," tambahnya.

Roy menyayangkan alasan pemerintah yang menyebutkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Permendag No 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat Dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah dicabut.

"Lalu pemerintah beralasan minta legal opinion dari Kejaksaan Agung. Setelah legal opinion Kejaksaan Agung keluar, kami pun tak mendapat informasinya. Kami hanya tahu soal itu dari pemberitaan di media," tukasnya.

"Pemerintah kemudian beralasan meminta pendapat BPKP terkait hasil perhitungan Sucofindo soal utang rafaksi minyak goreng. Dan, kami sudah tahu lewat media, pak Isy karim (Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag), bahwa BPKP mendukung hasil Sucofindo soal hasil verifikasi," kata Roy.

Seharusnya, imbuh dia, pemerintah langsung bertindak dan menyelesaikan persoalan utang itu segera.

"Apa lagi yang ditunggu? Kenapa belum dibayar juga? Kalau alasannya peraturan sudah dicabut, pemerintah harusnya komitmen," tukasnya.

"Apa yang membuat tertunda, apa yang membuat pembayaran tertahan? Kami berharap pemimpin ke depan ada perbaikan. Bukan berarti semua keinginan pengusaha harus dipatuhi. Tapi tidak seperti ini, tidak konsisten dan tidak komitmen?," pungkas Roy.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Solusi Cegah Minyak Goreng Langka Efek Boikot Peritel

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular