Polemik Utang Migor Ratusan Miliar Belum Beres, Peritel Resah

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
18 August 2023 19:41
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyampaikan bahwa pihaknya sudah dipanggil Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan telah membeberkan seluruh kronologis hingga audiensi terkait mandeknya pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyampaikan bahwa pihaknya sudah dipanggil Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan telah membeberkan seluruh kronologis hingga audiensi terkait mandeknya pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik utang pemerintah ke produsen minyak goreng dan ritel ratusan miliar ternyata belum ada titik terang. Bahkan urusan makin rumit dan panjang.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey menyampaikan bahwa pihaknya sudah dipanggil Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), dan telah membeberkan seluruh kronologis hingga audiensi terkait mandeknya pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng.

"Untuk kestabilan ekonomi dan hukum tentunya harus ada penyelesaian. Jadi dalam audiensi yang kami sampaikan akhirnya dipertemukanlah Aprindo dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), BPDPKS, Kejaksaan Agung, BKPK, dan KSP di kantor Kemenko Polhukam. Semuanya yang Aprindo cerita, semuanya dipanggil," kata Roy saat konferensi pers di bilangan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Namun sayangnya, lanjut Roy, Kemendag justru tak hadir dalam pertemuan tersebut, dengan alasan undangan dari Kemenko Polhukam terselip sehingga tidak terbaca, dan pihak Kemendag baru datang keesokan harinya.

"Tapi sayang punya di sayang Kemendagnya gak ada yang muncul satupun saat audiensi resmi di Kemenko Polhukam. Setelah besok nya baru datang Dirjen-nya. Alasannya undangan terselip, susah, gak baca, ina itu," ujarnya.

Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Foto: Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sejumlah produk minyak goreng di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Kamis (11/5/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Jadi singkat cerita, yang datang ke pertemuan itu hanya ada BPKP, Kejagung, KSP, lengkap dipanggil Kemenko Polhukam, dan ada kami Aprindo dan produsen," imbuhnya.

Lebih lanjut, Roy mengatakan, karena Kemendag sebagai aktor utama tetapi justru malah tidak datang dalam undangan yang sebelumnya, sehingga Kemenko Polhukam mengadakan pertemuan lagi dengan mengundang pihak terkait, namun tanpa para pelaku usaha.

"Nah karena Kemendagnya gak datang, sebagai aktor utama, sehingga Kemenko Polhukam mengatakan, 'Ya udah kita undang lagi berikutnya tapi gak usah ada pelaku usaha'," tutur Roy.

Roy menyebut pihaknya mendapatkan informasi bahwa dalam pertemuan tersebut pihak Kemendag mengatakan apabila pihaknya mendapatkan dukungan dari Kemenko Polhukam maka itu akan disampaikan kepada pimpinan tertinggi mereka yang dalam hal ini Menteri Perdagangan.

"Ini bincangnya Pak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri yang kami dengar dari Kemenko Polhukam, bahwa akan disampaikan kepada pimpinan yang paling tinggi di Kemendag," tutur dia.

Dalam pertemuan tersebut pula, lanjutnya, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga meminta waktu kepada Kemenko Polhukam untuk menguatkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum yang diminta oleh Kemendag. Dan pada akhirnya, BPKP juga mengeluarkan LO bahwa PT Sucofindo selaku surveyor layak dan sesuai hasil auditnya tidak perlu diaudit lagi oleh BPKP.

"Jadi apa sekarang? Kejagung sudah keluarkan LO, BPKP sudah keluarkan LO, Kemenko Polhukam juga sudah berkomunikasi. Sampai sekarang masih ada proses-proses komunikasi yang dijalankan. Namun tetap saja bagi kami, belum ada kepastian," ujar Roy.

Roy mengatakan, Aprindo tetap mengapresiasi Kemenko Polhukam dan seluruh jajarannya karena sudah berupaya untuk membangun komunikasi antar semua pihak terkait.

"Terakhir kami dengar bahwa diharapkan ada permintaan surat dari Kemendag untuk menyurati Kemenko Polhukam supaya untuk difasilitasi urusan rafaksi. Nah mungkin surat itu belum sampai, belum diberikan oleh Pak Mendag dan lain sebagainya sehingga proses komunikasinya masih berjalan," tuturnya.

Sebagai catatan, PT Sucofindo selaku surveyor yang ditunjuk Kemendag menyatakan bahwa utang rafaksi pemerintah terhadap pelaku usaha minyak goreng dan peritel adalah sebesar Rp 474 miliar. Sedangkan, tagihan yang diklaim para pelaku usaha khususnya peritel sebesar Rp 344 miliar sedangkan produsen migor dan distributor Rp 812 miliar.

Lain lagi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan bahwa akibat tidak dilaksanakannya kebijakan Permendag Nomor 3 Tahun 2022, diperkirakan terdapat tagihan rafaksi atau selisih bayar minyak goreng sebesar Rp 1,1 triliun yang tidak dibayarkan. Jumlah ini adalah hasil dari utang pemerintah kepada produsen minyak goreng dan distributor diperkirakan kerugiannya mencapai Rp 700 miliar, kemudian untuk ritel mencapai Rp 334 miliar.


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Peritel Teriak Lagi Soal Pemerintah Belum Bayar Utang Migor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular