1.545 Komoditas SDA Kena Aturan DHE, Sektor Ini Terbanyak
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pantjoro Agoeng mengatakan ada 1.545 komoditas yang masuk dalam kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Dia mengatakan daftar komoditas itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor ke dalam Sistem Keuangan Indonesia.
"Setelah mendapatkan usulan, kami tetapkan sejumlah 1.545 komoditas yang kami kenakan DHE SDA," kata Pantjoro di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Pantjoro mengatakan ribuan komoditas itu berasal dari empat sektor yaitu pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Berikut rinciannya:
- sektor pertambangan 209 komoditas
- sektor perkebunan 567 komoditas
- sektor kehutanan 263 komoditas
- sektor perikanan 506 komoditas.
"Daftar ini bisa dilihat di website Kemenkeu," kata dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberlakukan ketentuan DHE yang baru per 1 Agustus 2023.
Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Dengan adanya perubahan aturan DHE itu, para eksportir dengan nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor 250 ribu dolar AS atau lebih, wajib menempatkan DHE nya minimal 30 persen ke rekening khusus (reksus) dalam negeri yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI) selama minimal 3 bulan.
Pantjoro mengatakan untuk melihat daftar komoditas yang masuk ketentuan DHE, eksportir dapat memasukkan kode Hamonized System (HS) ke dalam sistem ekspor.
Dengan demikian, kata dia, para eksportir akan mengetahui apakah barang dagangan mereka masuk ke dalam kewajiban DHE atau tidak. "Itu harus diperhatikan oleh eksportir," kata dia.
Pantjoro berkata ada juga beberapa barang ekspor lainnya yang dikecualikan dari ketentuan DHE SDA. Dia menyebutkan barang yang dikecualikan itu di antaranya barang yang dikirim untuk keperluan penelitian, kedua barang hibah atau hadiah, ketiga barang contoh yang tidak diperdagangkan.
Selain itu, dia mengatakan barang pameran, barang pribadi penumpang dan barang pelintas batas juga dikecualikan dari ketentuan DHE.
(dce)