UU Kesehatan Diteken Jokowi, Aturan Belanja Wajib 5% Dihapus!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Jumat, 11/08/2023 12:42 WIB
Foto: Presiden Jokowi memberikan sambutan pada pembukaan Sidang Umum ke-44 AIPA, Jakarta,(7/8/2023). (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 pada 8 Agustus 2023.

Dengan demikian, aturan belanja wajib kesehatan atau mandatory spending 5% resmi dihapus. Aturan ini menegaskan bahwa anggaran kesehatan akan diatur sesuai dengan kebutuhan dalam negeri.

Pasal 409 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 menegaskan bahwa pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.


"Pengalokasian anggaran Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4ll), termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi," tulis Pasal 409 ayat (5) UU Kesehatan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebelumnya telah menegaskan bahwa besaran mandatory spending pada anggaran sektor kesehatan akan dibebaskan.

Dengan demikian, mandatory spending atau belanja wajib di sektor ini tidak lagi dikunci 5% dari APBN dan 10% dari APBD di luar gaji. Isa mengatakan belanja kesehatan tetap menjadi mandatory spending, meskipun besarannya secara angka tak lagi ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang baru disahkan menjadi UU.

Menurutnya, anggaran ini tetap akan ada karena selalu muncul atau teranggarkan di APBN sesuai kebutuhan, meski tidak menjadi mandatory spending sebagaimana dalam Pasal 171 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009.

Sebenarnya, penghilangan angka minimal mandatory spending ini juga baik untuk anggaran, lantaran tak lagi perlu keluar tanpa tahu tujuannya yang jelas. Sebab, selama ini menurutnya banyak belanja kesehatan yang keluar untuk hal-hal yang tak perlu untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Jadi enggak usah khawatir sebetulnya bahwa kita enggak akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan itu secara pas gitu ya, tapi kita juga enggak ingin kita sudah mengalokasikan ternyata enggak bisa tergunakan karena kita enggak tahu mau belanja apa ," papar Isa saat ditemui di DPR, dikutip Rabu (11/8/2023).

Isa memastikan bahwa anggaran kesehatan akan dibuat fleksibel sesuai kebutuhan masyarakat dan negara untuk menjaga kualitas kesehatan masyarakat. Namun, anggaran ini tidak akan kurang dari besaran dalam UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

"Lihat saja dalam beberapa tahun terakhir, kita enggak pernah kurang dari 5% karena kita memang melihat kebutuhan untuk belanja yang cukup untuk itu," tegasnya.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Minta Sistem Kesehatan Dibenahi Meski Ada Penghematan APBN