
Kredit Macet UMKM Mau Dihapus, Teten: Jangan Seperti BLBI

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi dan dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan pemerintah masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang rencana penghapusan kredit macet UMKM. Dia mengatakan PP sebagai aturan pelaksana harus dibuat untuk mencegah penyelewengan alias moral hazzard seperti yang terjadi di penghapusan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"PP-nya harus diatur karena ini bisa menjadi moral hazzard juga, seperti dulu penghapusan utang BLBI, kan bisa terjadi juga, tiba-tiba nanti banyak yang harus dihapuskan. Kita harus batasi, syaratnya nanti lagi diatur," kata Teten seusai acara Penganugerahan KUR Award dan Penyaluran KUR untuk UMKM yang dihelat di Pos Bloc, Gedung Filateli, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
BLBI yang dimaksud Teten merupakan dana talangan yang diberikan oleh negara kepada puluhan bank yang bangkrut karena krisis moneter 1998. Namun, sebagian besar dana tersebut diduga justru diselewengkan oleh pemilik bank. Pemerintah berupaya menagih, namun sebagian utang itu sudah dihapuskan karena dianggap kredit macet.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengusut dugaan korupsi BLBI dengan menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka.
Dia diduga mengusulkan penghapusbukuan alias write off sebagian utang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada negara. Syafruddin divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, namun divonis lepas di tingkat kasasi.
Sebelumnya, Teten mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Pencabutan kredit macet tersebut, kata Teten, mencapai Rp 5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus adalah kredit maksimal Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Rencana penghapusan ini merupakan pelaksanaan dari dari UU Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yaitu penghapus tagih kredit macet bagi UMKM agar UMKM dapat segera bangkit dari dampak pandemi dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen bagi UMKM di tahun 2024.
Teten berkata pembuatan PP untuk penghapusan kredit macet ini tengah digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia mengatakan PP itu akan mengatur sejumlah syarat bagi kredit macet yang akan dihapus. Di antaranya, tidak adanya unsur pidana yang menyebabkan timbulnya kredit macet tersebut.
"Ini yang sedang diatur dalam PP-nya kalau misalnya kredit macet karena pidana ada unsur pidana tidak di-cover, ya PP-nya sedang disiapkan oleh Menkeu," kata dia.
Teten berujar rencana penghapusan kredit macet ini akan memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Sebab, UMKM yang masih terlilit utang kesulitan melakukan pinjaman karena masuk daftar hitam bank.
"Ini kebijakan afiirmasi dari Presiden untuk memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan," kata dia.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jurus Menko Hadi Kejar Pengemplang BLBI: Skemanya Sudah Kita Buat