Buruh Tuntut UMP Naik 15%, Pengusaha: Sah-sah Saja

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 03/08/2023 12:55 WIB
Foto: Ratusan pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat buruh meminta pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15%. Tuntutan itu diteriakkan buruh saat melakukan aksi demo di depan Istana Negara pada 26 Juli 2023 lalu.

Karena penentuan kenaikan UMP biasanya dilakukan jelang akhir tahun, pengusaha mengatakan, terlalu dini untuk membahas kenaikan upah sekarang ini. 

"Aspirasi sah-sah aja namanya juga aspirasi, tapi menurut saya kita terlalu dini bicara ump ini baru Agustus," kata Ketua Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPMI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/7/2023).


Lebih lanjut dia meminta buruh tetap harus mengacu pada aturan, di mana pemerintah sudah buat regulasi terkait perhitungan UMP dengan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, juga rata-rata pendapatan rumah tangga, yang mengacu pada data resmi pemerintah yang dirilis BPS.

"Kemudian perlu disampaikan ke serikat buruh bahwa saat ini kita masih dalam tahap proses pemulihan ekonomi, artinya cash flow pengusaha dalam proses pemulihan. 2,5 tahun kan kena Covid bahkan UMKM baru bangkit. Itu harus disadari," kata Sarman.

Belum lagi, kata dia, ekonomi negara-negara di dunia saat ini sedang tertekan efek kondisi global, termasuk perang Rusia-Ukraina. 

"Kita harap suatu saat UMP kita bisa menyesuaikan, jadi semua aspek harus kita pikirkan termasuk Serikat Pekerja harus liat komprehensif gimana kondisi ekonomi nasional dan global sehingga dalam menyalurkan aspirasi kenaikan UMP tetap mengacu pada Undang-undang dan kemampuan dunia usaha," pungkasnya.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini