
Sri Mulyani, BI, LPS & OJK Ungkap Ekonomi RI Terkini

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menuturkan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga dengan kinerja intermediasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang solid didukung tingkat permodalan serta likuiditas yang memadai.
Sektor perbankan tetap resilien ditandai dengan fungsi intermediasi yang terjaga dan permodalan yang memadai di tengah tantangan perekonomian dan pasar keuangan global serta kecenderungan penurunan harga komoditas utama penopang ekspor.
Pada Juni 2023, pertumbuhan kredit perbankan melambat menjadi 7,76% yoy, dari 9,39% pada Mei 2023. Hal ini didorong kredit investasii yang tumbuh lebih rendah sebesar 9,60% yoy, dibandingkan 12,69% pada Mei 2023.
Sejalan dengan pengetatan likuiditas di global, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 5,79% yoy, lebih rendah dari bulan sebelumnya sebesar 6,55%, dengan deposito sebagai main driver pertumbuhan.
"Kondisi tersebut menjadikan likuiditas perbankan sedikit turun meskipun masih jauh di atas threshold, antara lain tercermin dari Rasio Alat Likuid/Noncore Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 119,04% dan 26,73% dengan threshold 50% dan 10%," papar Mahendra.
Sementara itu, di menuturkan risiko kredit membaik dengan Non-performing Loan (NPL) gross turun ke level 2,44% atau turun 2,52% pada Mei 2023 dan NPL net 0,77% atau stagnan dari bulan sebelumnya. Selanjutnya, kredit restrukturisasi Covid-19 melanjutkan penurunan menjadi Rp 361,04 triliun, dengan jumlah debitur yang juga terus menurun menjadi 1,57 juta debitur dibandingkan 1,64 juta pada Mei 2023.
Pada sektor IKNB, akumulasi pendapatan premi sektor asuransi hingga Juni 2023 mencapai Rp150,09 triliun. Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa turun 9,81% yoy dengan nilai sebesar Rp86,03 triliun. Penurunan ini jauh lebih tinggi dari -8,08% pada Mei 2023.
Namun, profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) tercatat sebesar 2,67% per Juni 2023.
Permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) di atas threshold, masing-masing sebesar 467,85% dan 314,08% pada Juni 2023, dibandingkan 462,80% dan 307,07% pada Mei 2023.
"Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,27 kali," katanya.
Di pasar saham, IHSG per 28 Juli 2023 tercatat menguat 0,72% ytd dengan inflow dari investor nonresiden Rp20,40 triliun ytd dan berlanjutnya tren pertumbuhan jumlah investor per 27 Juli 2023 sebesar 10,55% ytd mencapai 11,40 juta investor.
Penghimpunan dana melalui pasar modal hingga 28 Juli 2023 meningkat hingga mencapai Rp157,16 triliun, dengan jumlah emiten baru tercatat sebanyak 48 emiten.
Nilai emisi emiten IPO tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang tahun 2022 sekaligus menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan ke-4 global di semester I-2023. Sementara pada pipeline, terdapat 105 rencana Penawaran Umum dengan nilai sebesar Rp74,86 triliun dengan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 71 perusahaan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan LPS akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan ekonomi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan termasuk dalam menjaga SSK.
Upaya menjaga SSK antara lain dilakukan dengan memonitor kecukupan cakupan penjaminan simpanan sesuai Undang-Undang LPS, memastikan efektivitas mekanisme early involvement, dan koordinasi dengan anggota KSSK dalam resolusi.
"Termasuk dalam hal ini dilakukan upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap tugas dan fungsi LPS di bidang penjaminan dan resolusi bank," ujar Purbaya dalam kesempatan yang sama.
Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023 sebanyak 99,94% dari total rekening atau setara 520.526.539 rekening.
Purbaya menuturkan LPS juga mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) perbankan untuk periode 1 Juni 2023 hingga 30 September 2023 di level 4,25% untuk simpanan dalam Rupiah dan 2,25% untuk simpanan valuta asing di Bank Umum, serta 6,75% untuk simpanan Rupiah di BPR.
"Keputusan tersebut diambil dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi dan memperkuat SSK; mengantisipasi risiko ketidakpastian dari faktor eksternal dan volatilitas pasar keuangan; memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas; serta menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas dalam mendukung pemulihan kinerja intermediasi perbankan," paparnya.
Ke depan, Purbaya mengatakan LPS secara berkelanjutan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan TBP tetap sejalan dengan perkembangan kondisi perbankan dan pemulihan ekonomi.
Sebagai bagian dari respons lanjutan, LPS melakukan penyesuaian kebijakan yaitu menetapkan berakhirnya relaksasi denda premi yang mulai diterapkan untuk pembayaran premi periode I tahun 2024. Adapun, informasi mengenai berakhirnya kebijakan relaksasi denda premi akan disampaikan kepada seluruh bank peserta penjaminan LPS.
(haa/haa)[Gambas:Video CNBC]