RI Harus Setop Ekspor Gas? Ini Kata Ahli Migas

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
01 August 2023 20:05
Ketersediaan pasokan gas bumi dipastikan oleh PGN.
Foto: Dok: Pertamina

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah khususnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat melontarkan kata untuk menghentikan ekspor gas Indonesia ke luar negeri.

Hal itu upaya pemerintah untuk mendukung operasional industri penikmat gas yang akan dikembangkan di dalam negeri, khususnya pabrik petrokimia yang membutuhkan gas dalam jumlah besar.

"Semua gas-gas kita yang bisa downstreaming di industri kenapa mesti diekspor, selama ini kita ekspor LNG lalu impor LPG, kenapa gak dibuat dalam negeri, tapi kita akan hormati semua kontrak yang ada, tapi selesai kontrak itu tidak ada kontrak baru lagi untuk itu," tutur Luhut beberapa waktu yang lalu.

Menanggapi itu, Gubernur Indonesia Untuk OPEC 2015-2016, Widhyawan Prawiraatmaja mengungkapkan bahwa ada dua faktor yang harus dipertimbangkan saat Indonesia mau menyetop ekspor gas.

Pertama, adanya infrastruktur yang bisa mempermudah penyerapan gas dalam negeri.

"Kalau dalam negeri nggak ada ya terpaksa infrastruktur yang ke Singapura sudah ada ya dilanjutkan. Tentunya dengan kontrak yang jauh lebih fleksibel dan bisa jangka waktu dipersingkat. Sehingga pada saat domestiknya dibutuhkan bisa dibuat sedemikian rupa, sehingga gasnya buat dalam negeri," jelas Widhyawan kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (1/8/2023).

Kedua, berkaitan dengan keekonomian harga. Widhyawan mencontohkan seperti gas yang akan diproduksi di lapangan minyak dan gas (migas) Abadi Masela, Maluku, nantinya gas yang akan diproduksi di sana harus memiliki kesepakatan harga yang bisa diterima oleh negara maupun produsen yang akan membeli gasnya.

"Kita tahu dan antisipasi kapan Masela akan produksi, nah waktu itulah tempat dimana penyerapan domestik itu direncanakan tentunya dengan kesepakatan harga yang mana harga tersebut masih bisa diterima oleh negara dan oleh produsennya sehingga produksi bisa dijalankan," tambahnya.

Dengan begitu, dia menekankan bahwa dua hal itu yang dipertimbangkan pada rencana penyetopan ekspor gas Indonesia.

"Dalam konteks itu ada dua hal, kalau kontrak-kontrak yang sudah habis sebaiknya diserap dalam negeri dengan perencanaan yang lebih baik. Tapi untuk yang proyek baru selama harganya masuk dan domestik bisa menyerap tentu itu ideal," tandasnya.

Disetop Tahun 2026

Dewan Energi Nasional (DEN) membeberkan bahwa rencana Indonesia melakukan penyetopan ekspor gas tertuang di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Dalam beleid itu disebutkan bahwa ekspor gas bumi dari Indonesia paling lama tahun 2026.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto. Ia menjabarkan, bahwa rencana penyetopan ekspor gas dari Indonesia sudah sesuai dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 paragraf 1 yang menyebutkan soal pengurangan ekspor energi fosil termasuk gas secara bertahap.

"Kalau kami baca di Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Energi Nasional Nomor 22 Tahun 2017, itu tentang kebutuhan utama paragraf 1 ketersediaan energi untuk nasional Pasal 10 Ayat 1 Huruf D, saya bacakan, mengurangi ekspor energi fosil secara bertahap terutama gas dan batu bara serta menetapkan batas waktu untuk mulai menghentikan ekspor," jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (1/8/2023).

Djoko menyebutkan bahwa berdasarkan aturan tersebut, ekspor gas bumi paling lama bisa dilakukan hingga tahun 2026 mendatang. "Nah dalam matriks RUED (Renncana Umum Energi Daerah) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres RUEN ini, itu disebutkan bahwa mengurangi porsi ekspor gas bumi, menghentikan ekspor gas bumi paling lama tahun 2026," tambahnya.

Sedangkan, dalam Undang-undang Migas nomor 22 tahun 2001 pasal 8, Djoko mengatakan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemanfaatan gas untuk konsumsi domestik dalam negeri.

"Nah UU Migas sendiri, No 22/2001 pasal 8 itu disebukan bahwa pemerintah memprioritaskan pemanfaatan gas bumi untuk dalam negeri berdasarkan 2 regulasi ini, UU dan Perpres tentang rencana umum energi nasional itu," tandasnya.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kontrak Ekspor Gas ke Singapura Habis Tahun Depan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular